Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Metro » Oditur: Tiga Terdakwa TNI Tidak Terbukti Rencanakan Pembunuhan Kacab Bank

Oditur: Tiga Terdakwa TNI Tidak Terbukti Rencanakan Pembunuhan Kacab Bank

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com0) – Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menegaskan tiga terdakwa anggota TNI AD tidak merencanakan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37). Pernyataan itu ia sampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Wasinton menjelaskan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat awal para terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Menurut dia, peristiwa itu terjadi secara spontan setelah rangkaian kejadian di lokasi.

“Fakta hukum di persidangan menunjukkan tidak ada rencana awal untuk membunuh korban,” kata Wasinton.

Meski begitu, Oditur Militer tetap menilai ketiga terdakwa bersalah karena tindakan mereka menyebabkan korban meninggal dunia. Majelis memeriksa keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan sebelum menyimpulkan perkara tersebut.

Serka Mochamad Nasir Hadapi Dakwaan Pembunuhan

Oditur Militer menyatakan terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena sengaja merampas nyawa korban bersama pelaku lain.

Selain itu, Nasir juga menyembunyikan jasad korban untuk menghilangkan jejak kematian. Tindakan itu melanggar Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Wasinton, upaya menyembunyikan jasad korban menjadi bagian dari rangkaian tindakan pidana setelah kejadian berlangsung.

Dua Terdakwa Lain Terlibat Perampasan Kemerdekaan

Untuk terdakwa kedua Kopda Feri Herianto dan terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru, Oditur Militer menilai keduanya melakukan perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keduanya melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan tindakan tersebut secara bersama-sama.

Wasinton juga menegaskan para terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas tindakan mereka. Karena itu, mereka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Oditur Tuntut Hukuman Penjara dan Pemecatan

Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Serka Mochamad Nasir.

Selanjutnya, Kopda Feri Herianto menghadapi tuntutan 10 tahun penjara. Sementara itu, Serka Frengky Yaru menghadapi tuntutan empat tahun penjara.

Selain hukuman badan, Oditur Militer juga meminta pemecatan Serka Nasir dan Kopda Feri Herianto dari dinas militer TNI AD.

Dalam persidangan, para terdakwa mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan uang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK panggil tiga arsitek sebagai saksi kasus dugaan korupsi RSUD Kolaka Timur

    KPK Periksa Tiga Arsitek, Dalami Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 194
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | KPK panggil tiga arsitek sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pemanggilan ini menjadi bagian penting dari penyidikan yang menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis. Melalui langkah tersebut, KPK berupaya mengungkap peran pihak perencana dalam proyek kesehatan bernilai besar itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan […]

  • Gubernur NTT Murka: Warga Meninggal Akibat Kemiskinan

    Gubernur NTT Murka: Warga Meninggal Akibat Kemiskinan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com– Gubernur Nusa Tenggara timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena murka, setelah menerima laporan warga meninggal akibat kemiskinan ekstrem. Kabar ini langsung memicu reaksi keras dari pemerintah provinsi. Selain itu, gubernur menilai kematian karena faktor ekonomi sebagai kegagalan serius negara. Karena itu, ia menegaskan kewajiban pemerintah untuk hadir sebelum tragedi serupa terjadi.(05/02/2026). Kabar ini […]

  • Percepatan proyek Blok Masela di Lapangan Gas Abadi Laut Arafura

    Purbaya Tekan Percepatan Blok Masela, Pemerintah Siap Sapu Bersih Hambatan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 210
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekan percepatan pengembangan Lapangan Gas Abadi di Blok Masela, Maluku. Ia menyampaikan sikap tersebut usai rapat bersama manajemen Inpex Masela Ltd dan SKK Migas di Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026). Dalam pertemuan hampir dua jam itu, Purbaya meminta seluruh pemangku kepentingan menjaga laju proyek. Oleh karena itu, pemerintah […]

  • Mengapa Laksamana Keumalahayati Layak Lebih Dikenal Secara Nasional

    Mengapa Laksamana Keumalahayati Layak Lebih Dikenal Secara Nasional

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 219
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Nama Laksamana Keumalahayati seharusnya berdiri sejajar dengan tokoh-tokoh besar dalam sejarah Indonesia. Namun, ingatan kolektif bangsa terlalu lama mengabaikannya. Padahal, jauh sebelum Indonesia merdeka, Keumalahayati sudah memimpin perang, menyusun strategi laut, dan menjaga kedaulatan wilayah Nusantara. Sejarah mencatat kiprahnya lebih awal dibanding banyak pahlawan perempuan nasional lainnya. Laksamana Perempuan Pertama dan Pemimpin […]

  • Aparat Iran Tembaki Demonstran, Saksi Mata Ungkap Aksi Brutal

    Aparat Iran Tembaki Demonstran, Saksi Mata Ungkap Aksi Brutal

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 298
    • 1Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Aparat Iran tembaki demonstran dalam gelombang unjuk rasa yang terus meluas di berbagai wilayah negara tersebut. Seorang saksi mata mengungkap pasukan keamanan menggunakan peluru tajam untuk membubarkan massa, sebagaimana ia sampaikan kepada BBC, (13/1/2026). Di tengah pembatasan arus informasi yang ketat akibat gelombang demonstrasi, saksi mata tersebut memberikan gambaran langsung tentang situasi […]

  • Spanyol dukung komite Gaza untuk perdamaian dan bantuan kemanusiaan

    Spanyol Sambut Pembentukan Komite Nasional Pengelola Jalur Gaza

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 287
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pemerintah Spanyol dukung komite Gaza yang mengelola wilayah tersebut. Karena itu, Madrid menilai langkah ini penting untuk mempercepat perdamaian dan pemulihan kemanusiaan di Jalur Gaza. Selain itu, Kementerian Luar Negeri Spanyol menyampaikan sikap tersebut pada Kamis (15/1). Pemerintah melihat pembentukan komite sebagai kemajuan nyata dalam proses damai. Spanyol Menilai Komite Nasional Memperkuat […]

expand_less