GMH Sultra-Jakarta Desak Copot Kepala Bea Cukai Kendari, Soroti Maraknya Rokok dan Alkohol Ilegal
- account_circle Rahman
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Gedung merah putih
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Tenggara-Jakarta melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Bea dan Cukai Kendari yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua GMH Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, menegaskan bahwa maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang berlangsung secara terbuka di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan aparat yang memiliki kewenangan langsung dalam pengendalian dan penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal beredar bukan dalam ruang hampa. Aktivitas ini berlangsung dalam waktu yang tidak singkat dan diduga telah membentuk mata rantai distribusi yang terorganisir. Pertanyaannya, di mana peran pengawasan Bea dan Cukai Kendari selama ini?” tegas Abdi dalam keterangannya kepada media, Kamis.
Abdi menilai negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat hilangnya penerimaan cukai dari peredaran barang ilegal tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga menjadi pihak yang dirugikan karena tidak adanya jaminan standar keamanan terhadap produk-produk yang beredar tanpa pengawasan resmi pemerintah.
Menurut GMH Sultra-Jakarta, kondisi ini seharusnya menjadi alarm serius bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Bea dan Cukai Kendari, termasuk terhadap pimpinan instansi tersebut.
“Kami mendesak Kepala Badan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Kepala Bea dan Cukai Kendari. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, atau kegagalan menjalankan fungsi pengawasan, maka yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya. Jabatan publik bukan tempat bagi pejabat yang gagal melindungi kepentingan negara,” ujar Abdi.
Lebih jauh, GMH Sultra-Jakarta juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk turun tangan melakukan penelusuran terhadap dugaan adanya praktik-praktik yang memungkinkan aktivitas peredaran rokok ilegal dan alkohol ilegal dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
Menurut Abdi, KPK perlu mengusut kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun dugaan aliran dana yang berhubungan dengan jaringan distribusi barang ilegal tersebut.
“Kami tidak sedang menuduh seseorang bersalah. Namun, ketika praktik ilegal berlangsung secara masif dan terus berulang, maka wajar publik mempertanyakan apakah terdapat pembiaran sistematis atau bahkan dugaan hubungan tertentu antara oknum pengawas dengan pelaku usaha ilegal. Untuk menjawab pertanyaan itu dibutuhkan penyelidikan yang independen dan transparan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya berfokus pada pelaku di lapangan, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan justru luput dari pemeriksaan.
“Jangan hanya menangkap pengecer atau distributor kecil. Aparat harus berani menelusuri apakah ada aktor-aktor yang memiliki posisi strategis yang turut menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal dan mafia minuman beralkohol ilegal,” lanjutnya.
GMH Sultra-Jakarta menilai keberadaan barang kena cukai ilegal yang terus beredar secara bebas merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Karena itu, dalam waktu dekat GMH Sultra-Jakarta berencana menyampaikan laporan dan aspirasi resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi RI guna mendorong dilakukannya audit, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa institusi negara tetap berdiri di atas kepentingan hukum dan kepentingan publik, bukan tunduk pada kepentingan para pelaku bisnis ilegal yang merugikan negara. Jika ada pejabat yang terbukti lalai atau bermain mata dengan jaringan peredaran barang ilegal, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya,” tegas Abdi.
GMH Sultra-Jakarta menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Bagi mereka, pemberantasan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga soal integritas penegakan hukum dan keberanian negara melawan praktik-praktik yang merusak tata kelola pemerintahan.
“Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas maraknya peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara. Dan negara wajib memberikan jawaban, bukan sekadar diam dan membiarkan persoalan ini terus berulang,” tutup Abdi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar