Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara Dorong Evaluasi Tata Kelola Pertambangan PT Riota Jaya Lestari
- account_circle Rahman
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara secara resmi telah melakukan aksi demontrasi dan melayangkan laporan resmi ke kementerian ESDM RI, ATR/BPN RI dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin, 03 Agustus 2026.
Aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat agar segera mengambil langkah konkret terhadap berbagai persoalan yang berkembang terkait aktivitas pertambangan PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Menurut Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara, penyelesaian sengketa pertanahan tidak boleh mengabaikan keberadaan tanaman produktif yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Aliansi menilai bahwa setiap kebijakan maupun aktivitas pemanfaatan sumber daya alam seharusnya tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, aset produktif warga, serta menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Aliansi berpandangan bahwa kehadiran perusahaan pertambangan pada prinsipnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui terciptanya kesejahteraan, peningkatan perekonomian daerah, serta hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.
Sebaliknya, apabila dalam pelaksanaannya justru memunculkan perselisihan pertanahan, konflik sosial yang berkepanjangan, maupun ketidakpastian hukum, maka kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Aliansi, prinsip tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan agar pengelolaan mineral dan batubara memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan, berkeadilan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga menekankan pentingnya pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk pemenuhan tanggung jawab perusahaan terhadap aspek sosial, lingkungan, dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Aliansi juga menilai bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus selaras dengan kebijakan nasional di bidang reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menitikberatkan pada penyelesaian konflik agraria, pemberian kepastian hukum atas penguasaan tanah, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam rangka mewujudkan keadilan agraria.
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara menyatakan akan terus mengawal proses penanganan persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dengan mendorong transparansi tata kelola pertambangan, penyelesaian sengketa pertanahan secara objektif, serta penegakan hukum yang profesional.
Aliansi berharap langkah-langkah yang diambil pemerintah dapat menghadirkan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar