Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PP HIMMAH Dukung Kortas Tipidkor Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

PP HIMMAH Dukung Kortas Tipidkor Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) — Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menghadapi gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.

Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tim kuasa hukumnya berencana mengajukan dua permohonan praperadilan.

Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution menyampaikan dukungan tersebut di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

PP HIMMAH Dukung Kortas Tipidkor

Abdul Razak menilai masyarakat perlu mendukung langkah penegak hukum yang mengacu pada aturan dan bukti.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak yang memenuhi ketentuan. Namun, proses tersebut tidak boleh menghambat penyidikan perkara dugaan korupsi.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Kortas Tipidkor Polri yang menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Abdul Razak.

Ia menilai sikap Kortas Tipidkor menunjukkan kesiapan aparat menghadapi proses hukum secara terbuka.

“Jika penyidik menjalankan proses sesuai prosedur dan memiliki bukti yang sah, gugatan praperadilan tidak menghapus fakta hukum yang ditemukan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut.

Yusuf menjelaskan bahwa KUHAP mengatur hak pihak tertentu untuk mengajukan praperadilan. Namun, pemohon harus memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang mereka gugat.

Tim kuasa hukum Febrie juga berencana mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik.

Tindakan tersebut antara lain penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Langkah itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PP HIMMAH Minta Penyidikan Tetap Berjalan

PP HIMMAH meminta Kortas Tipidkor tetap menjalankan penyidikan sesuai hukum.

Abdul Razak menegaskan bahwa proses praperadilan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pengusutan perkara.

“Prinsip hukumnya jelas. Hak untuk menguji tindakan hukum berada di pengadilan. Namun, pengusutan perkara korupsi tidak boleh terhenti,” tegasnya.

Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam sejumlah kasus.

“Apalagi perkara ini menyangkut dugaan kerugian negara dalam sejumlah kasus, termasuk Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara PLTU,” ujarnya.

PP HIMMAH menyampaikan empat sikap terkait proses hukum tersebut.

Pertama, PP HIMMAH meminta Kortas Tipidkor tetap melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Kedua, PP HIMMAH meminta pengadilan memeriksa permohonan praperadilan secara objektif.

Ketiga, PP HIMMAH mendorong aparat membuka informasi proses hukum sesuai ketentuan agar publik dapat melakukan pengawasan.

Keempat, PP HIMMAH meminta aparat melanjutkan proses pidana apabila penyidik memenuhi prosedur dan memiliki bukti yang cukup.

Abdul Razak mengatakan proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Kami percaya pada keadilan dan proses hukum yang benar. Hak untuk menggugat harus diuji di pengadilan,” katanya.

Namun, ia meminta proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti.

“Jangan sampai proses pemberantasan korupsi berhenti hanya karena persoalan prosedural,” pungkas Abdul Razak.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswi UIN dibacok di lingkungan kampus

    Pamit Ujian Sempro, Mahasiswi UIN Suska Riau Asal Bintan Alami Pembacokan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Cinta Ditolak, Kapak Bertindak: Mahasiswi UIN Suska Dibacok Tiga Kali PEKANBARU, (Kabaristana.com) — Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Farradila Ayu Pramesti (23), mengalami pembacokan di lingkungan kampus, Kamis (26/2/2026). Mahasiswi asal Kabupaten Bintan itu menderita tiga luka bacok di bagian kepala, tangan, dan kaki. Peristiwa tersebut berlangsung di Gedung Fakultas Syariah […]

  • Judi online anak Indonesia jadi perhatian pemerintah

    Judi Online Ancam Anak Indonesia, Pemerintah Catat Hampir 200 Ribu Kasus

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak masih berusia di bawah 10 tahun. Meutya menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu. Meutya menilai kondisi itu menjadi ancaman serius bagi […]

  • pencemaran lingkungan Pulau Kabaena akibat aktivitas tambang nikel

    Kementerian ESDM Diminta Tolak RKAB dan Cabut IUP Tiga Perusahaan Tambang di Kabaena

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 220
    • 3Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Senin, 2 Februari 2025 – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Mereka menyampaikan laporan tersebut langsung ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Senin (2/2). Koalisi menyoroti aktivitas tiga […]

  • Ilustrasi zona merah narkotika di Sulawesi Tenggara

    Zona Merah Narkotika Sulawesi Tenggara: Peringkat Tertinggi yang Harus Dibaca sebagai Kegagalan Bersama

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara mencapai level darurat. Data kasus 2024 menempatkan daerah ini sebagai zona merah narkotika tertinggi nasional. jakarta, kabaristana.com | Sulawesi Tenggara menghadapi ancaman serius akibat tingginya peredaran narkotika. Rekap penanganan kasus sepanjang 2024 yang dipublikasikan pada awal 2025 hingga awal 2026 menempatkan daerah ini sebagai  Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran luas karena […]

  • Golkar tetap solid saat pembukaan Musda Malut di Ternate

    Bahlil Serukan Soliditas Golkar, Ingatkan Kader Tak Terpecah Usai Musda Maluku Utara

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 198
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Ternate, Golkar tetap solid menjadi pesan utama Ketua Umum Bahlil Lahadalia saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Provinsi Maluku Utara. Ia meminta seluruh kader menjaga persatuan dan tidak terpecah akibat perbedaan pilihan politik. Bahlil menegaskan bahwa dinamika dalam organisasi merupakan hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan kader untuk tidak membawa […]

  • Petugas menangani kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang dengan latar kepulan asap tebal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, BPBD Minta BNPB

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang terus menghanguskan area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk hingga Selasa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang meminta dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat pemadaman melalui pengerahan helikopter water bombing. Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan BPBD terus berkoordinasi dengan BNPB. Tim lapangan […]

expand_less