Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Keterangan Palsu Akta PT BBDM

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Keterangan Palsu Akta PT BBDM

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipter) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik PT BBDM. Keduanya disangka melanggar Pasal 266 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat Dittipter Bareskrim Polri Nomor B/691/IX/RES.5.5./2026/Tipidter tertanggal 7 September 2026. Surat itu berisi pemberitahuan mengenai penetapan tersangka dalam perkara yang terjadi di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penetapan juga dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yory Yusran, laki-laki, warga negara Indonesia yang lahir di Ujung Pandang pada 3 September 1987, serta Joemmy Riesianti Nandrini, perempuan, warga negara Indonesia yang lahir di Bondowoso pada 2 April 1969.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik. Pasal 266 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai sesuatu yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut.

Pemberitahuan penetapan tersangka tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Langkah itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidik menetapkan kedua pihak sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersebut, perkara kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses penyidikan. Penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk proses pelimpahan perkara kepada kejaksaan apabila penyidikan telah dinyatakan lengkap.

Hingga saat ini, informasi mengenai konstruksi perkara secara lebih rinci, termasuk bentuk keterangan yang diduga palsu serta peran masing-masing tersangka, belum dijelaskan dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang menjadi dasar informasi tersebut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penertiban parkir liar Setiabudi oleh petugas Dishub Jakarta Selatan dengan mengangkut sepeda motor di Jalan Epicentrum Selatan

    Parkir Liar Setiabudi Ditertibkan, 24 Motor Diamankan di Epicentrum Selatan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 253
    • 1Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – parkir liar Setiabudi kembali menjadi perhatian publik setelah Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan 24 sepeda motor di Jalan Epicentrum Selatan, Selasa. Warga sebelumnya melaporkan gangguan arus lalu lintas di sekitar Gedung Nyi Ageng Serang sehingga petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing, menyatakan tim gabungan […]

  • padi pascabanjir Aceh ditanam petani

    Petani Aceh Utara Tanam Padi Pascabanjir Usai Rehabilitasi Sawah

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 353
    • 0Komentar

    jakarta, kabaristana.com | Padi pascabanjir Aceh kembali menghijau di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Petani mulai menanam padi setelah banjir merendam sawah mereka beberapa waktu lalu. Petani Desa Pinto Makmur mengolah kembali lahan yang sempat rusak akibat banjir. Pemerintah menyelesaikan rehabilitasi sawah sebelum musim tanam dimulai. Tim lapangan membersihkan lumpur, memperbaiki struktur tanah, dan […]

  • Aksi warga memprotes Jalan Rusak Lohia di ruas Mantobua-Korihi, Kabupaten Muna.

    Jalan Rusak 10 Tahun di Lohia Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blokade Akses Wisata Menuju Meleura dan Napabale

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Sejumlah warga dari dua desa di Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, menggelar aksi unjuk rasa karena pemerintah daerah belum memperbaiki ruas jalan yang rusak parah di wilayah tersebut. Dalam aksi itu, massa tidak hanya berorasi, tetapi juga memblokade arus lalu lintas sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata. Massa yang tergabung dalam […]

  • Smelter Manyar Freeport Ditargetkan Kembali Berproduksi September 2026

    Smelter Manyar Freeport Ditargetkan Kembali Berproduksi September 2026

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — PT Freeport Indonesia (PTFI) menargetkan Smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur, kembali berproduksi pada September 2026. PTFI akan kembali memproduksi katoda tembaga setelah menghentikan operasional smelter akibat gangguan pasokan konsentrat dari tambang Grasberg. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, pasokan konsentrat tembaga dari Papua kini mulai masuk ke Smelter Manyar. […]

  • Turki target AS Israel dibahas saat pertemuan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Presiden AS Donald Trump terkait konflik Timur Tengah

    Pakar Rusia: Turki Bisa Jadi Target Berikutnya Jika Konflik AS–Israel dan Iran Meluas

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 256
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Ketegangan di Timur Tengah meningkat setelah serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Pemerintah Turki menilai konflik ini berpotensi meluas dan memicu krisis regional yang lebih besar. Ankara melihat serangan terhadap Iran bukan sekadar operasi militer terbatas. Pemerintah Turki menilai langkah itu dapat memicu destabilisasi kawasan dan memperluas konflik di Timur Tengah. […]

  • KPK Periksa Raffi Ahmad terkait fakta persidangan kasus impor barang

    Kabid Hukum dan HAM PP GPI Meminta KPK Memanggil Raffi Ahmad dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Raffi Ahmad. Permintaan itu muncul setelah fakta persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut nama Raffi Ahmad. Kabid Hukum dan HAM […]

expand_less