Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Keterangan Palsu Akta PT BBDM
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 69
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipter) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik PT BBDM. Keduanya disangka melanggar Pasal 266 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat Dittipter Bareskrim Polri Nomor B/691/IX/RES.5.5./2026/Tipidter tertanggal 7 September 2026. Surat itu berisi pemberitahuan mengenai penetapan tersangka dalam perkara yang terjadi di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penetapan juga dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yory Yusran, laki-laki, warga negara Indonesia yang lahir di Ujung Pandang pada 3 September 1987, serta Joemmy Riesianti Nandrini, perempuan, warga negara Indonesia yang lahir di Bondowoso pada 2 April 1969.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik. Pasal 266 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai sesuatu yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut.
Pemberitahuan penetapan tersangka tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Langkah itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidik menetapkan kedua pihak sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, perkara kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses penyidikan. Penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk proses pelimpahan perkara kepada kejaksaan apabila penyidikan telah dinyatakan lengkap.
Hingga saat ini, informasi mengenai konstruksi perkara secara lebih rinci, termasuk bentuk keterangan yang diduga palsu serta peran masing-masing tersangka, belum dijelaskan dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang menjadi dasar informasi tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Laporan Redaksi



Saat ini belum ada komentar