Berharta Rp3,5 Miliar, Eva Stevany Anggota DPR Tercatat dalam Desil 4 Rentan Miskin
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah namanya tercatat dalam kelompok desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan.
Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Eva masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, Eva membantah pernah mendaftar maupun menerima bantuan PKH dari pemerintah.
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 tingkatan. Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4, mulai dari sangat miskin hingga rentan miskin, merupakan kelompok prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.
Pengelompokan Eva dalam desil 4 sebagai warga kategori rentan miskin dinilai tidak relevan mengingat ia tercatat dalam LHKPN memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.501.388.564.
Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Data tersebut ia sampaikan kepada KPK pada 6 Maret 2026. Terdapat penurunan sebesar Rp11.175.084.520 dari laporan tahun sebelumnya pada 8 Maret 2025.
Eva mengaku heran dengan pencantuman namanya dalam desil 4. Ia bahkan mengaku langsung mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara untuk mempertanyakan data tersebut sekaligus meminta dilakukan verifikasi ulang.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).
“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ujarnya.
Eva juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber serta riwayat pembaruan data. Ia tidak ingin status kepesertaan program bantuan pemerintah ini menjadi salah sasaran.
“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka,” ucap Eva.
Menurutnya, kekeliruan tersebut harus menjadi momentum agar pemutakhiran data bansos mendapat perhatian serius sehingga hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terampas.
“Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa,” jelas Eva menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, membenarkan bahwa nama Eva memang masuk ke dalam desil 4. Meski demikian, ia menepis kabar bahwa Eva merupakan penerima bansos PKH.
“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ungkap Elias, Minggu (6/9).
Elias menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah Eva datang langsung ke kantor Dinsos Torut untuk mempertanyakan status desilnya.
“Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, Ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa Ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” tuturnya.
Terkait penyebab nama Eva bisa terkategorikan sebagai kelompok rentan miskin, Elias menyatakan bahwa pendataan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), dan bukan satu-satunya syarat mutlak penerima bansos.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar