Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » pendidikan » Aksi Jilid IV di Depan Kemendiksaintek, KPIT Kembali Soroti Sistem Desil dalam Syarat KIP Kuliah

Aksi Jilid IV di Depan Kemendiksaintek, KPIT Kembali Soroti Sistem Desil dalam Syarat KIP Kuliah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (KABARISTANA.COM) — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) kembali menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), Senin (5/10/2026). Aksi tersebut merupakan aksi jilid IV yang kembali menyoroti penggunaan sistem desil dalam persyaratan penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Dalam aksi tersebut, KPIT mendesak Kemendiksaintek menghapus sistem desil sebagai salah satu syarat penerimaan KIP Kuliah. Mereka menilai kategori desil 5–6 tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa secara faktual.

Sebelumnya, KPIT telah melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan dalam aksi jilid I, II, hingga III. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait tuntutan penghapusan desil dalam persyaratan penerimaan KIP Kuliah.

KPIT menyoroti adanya calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 5–6. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat calon mahasiswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah.

Ketua Umum KPIT, Sehan Watimena, mengatakan sistem desil seharusnya tidak menjadi penghambat bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan tinggi.

“Seharusnya desil dihapus saja karena desil tersebut hanya menghambat teman-teman calon mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan kuliah. Padahal, mereka juga orang yang tidak mampu, tetapi masuk dalam kategori desil 5–6,” ujar Sehan Watimena kepada awak media, Senin (5/10/).

KPIT juga menyoroti kondisi keluarga calon mahasiswa yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, tetapi tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun bantuan sosial lainnya. Meski demikian, data mereka masih tercatat dalam kategori desil 5–6.

Foto. Aksi didepan Kemendiksaintek_(dok.istimewa) 

Atas kondisi tersebut, KPIT kembali mendesak Kemendiksaintek untuk mengevaluasi penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh agar calon mahasiswa yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan.

“Kami mendesak Kemendiksaintek agar segera menghapus desil dalam syarat penerimaan KIP Kuliah,” tegas Sehan.

Sementara itu, Koordinator Lapangan KPIT, Edrian Saputra, menilai sistem desil dalam persyaratan KIP Kuliah perlu dievaluasi. Menurutnya, masih banyak orang tua calon mahasiswa yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu, tetapi tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun bantuan lainnya.

“Saya menilai desil tersebut dalam syarat penerimaan KIP Kuliah benar-benar menghambat mahasiswa baru untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut,” kata Edrian.

Ia menambahkan, para calon mahasiswa yang mereka perjuangkan memiliki kemampuan akademik dan prestasi yang baik. Karena itu, menurutnya, kondisi ekonomi keluarga seharusnya menjadi salah satu pertimbangan agar mereka tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.

“Jangan sampai mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya hanya karena masuk dalam kategori desil 5–6,” ujar Edrian.

Dalam aksi jilid IV tersebut, KPIT kembali meminta Kemendiksaintek segera memberikan solusi dan kejelasan atas persoalan penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah. Mereka berharap evaluasi tersebut dapat memastikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi melalui program KIP Kuliah.

(Rm)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • perkembangan Islam China Dinasti Ming di masjid kuno China

    Fenomena Warga China Masuk Islam pada Era Dinasti Ming, Ini Faktor yang Mendorongnya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 310
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Sejarah mencatat Islam pernah berkembang cukup pesat di China. Perkembangan itu terjadi pada masa pemerintahan Zhu Yuanzhang, pendiri Dinasti Ming yang berkuasa pada 1368–1398. Pada masa tersebut, Islam tidak hanya bertahan sebagai agama minoritas. Ajaran ini mulai dikenal luas dan menarik perhatian sebagian masyarakat setempat. Penelitian berjudul Islam in Imperial China (2019) […]

  • tambang ilegal Sulawesi Tenggara di area nikel

    Opini: Sultra di Persimpangan, Antara Berkah Alam dan Luka Tambang Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Oleh: Egit Setiawan Kabaristana.com – Hari ulang tahun Sulawesi Tenggara seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar seremoni. Seiring bertambahnya usia, daerah ini menampilkan dua wajah yang kontras: kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan persoalan tambang ilegal yang belum terselesaikan. Potensi Besar yang Belum Maksimal Sulawesi Tenggara memiliki potensi pertambangan besar, terutama nikel yang kini […]

  • pembersihan sampah Gaza di kawasan pasar kota

    Gaza Mulai Pembersihan Sampah, Layanan Publik Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Siswandi
    • visibility 325
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Tumpukan sampah yang menguasai ruang publik di Gaza selama berbulan-bulan mengganggu kesehatan warga dan melumpuhkan aktivitas ekonomi harian. Kondisi ini memaksa pemerintah kota memulai proyek pembersihan di sejumlah titik padat aktivitas. Isu kebersihan menjadi krusial karena konflik berkepanjangan telah merusak layanan dasar. Sampah yang menumpuk di pasar dan jalan utama memperparah risiko […]

  • Kejagung Geledah Don Ritto – Gedung Kejaksaan Agung RI

    Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BANDUNG, (Kabaristana.com) — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8). Tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Tim […]

  • Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir sebagai opsi energi rendah emisi di Indonesia

    Banyak Negara Bidik Investasi PLTN di Indonesia, BKPM Seleksi Lokasi dan Mitra

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 261
    • 1Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | PLTN di Indonesia kembali menarik perhatian publik setelah pemerintah mengungkap meningkatnya minat investor asing di sektor energi nuklir. Isu ini menyentuh kepentingan luas masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan, lingkungan hidup, dan arah kebijakan energi nasional. Kebutuhan listrik nasional terus meningkat seiring pertumbuhan industri dan kawasan perkotaan. Pada saat yang sama, pemerintah […]

  • 287 WNA judi online saat rilis kasus di Bareskrim Polri.

    Bareskrim tetapkan 287 WNA sebagai tersangka kasus judol Hayam Wuruk

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa penyidik memeriksa 321 WNA dan seorang warga negara Indonesia (WNI). Tim […]

expand_less