Febrie mundur, Komjak nilai perlu segera ada Jampidsus definitif
- account_circle Rahman
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Komjak menilai pejabat definitif penting untuk menjaga arah kebijakan dan memastikan penanganan perkara tetap berjalan efektif.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah memenuhi kebutuhan jangka pendek. Namun, Kejaksaan Agung perlu segera menetapkan pejabat definitif agar proses pengambilan keputusan strategis tidak tertunda.
Pujiyono mengungkapkan Komjak telah menginventarisasi sedikitnya 10 kandidat yang dinilai layak mengisi posisi Jampidsus.
Menurutnya, Komjak memilih para kandidat berdasarkan persyaratan administrasi, profesionalisme, pengalaman, dan integritas. Seluruh nama tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Komjak menyampaikan usulan kepada Jaksa Agung.
“Kami sudah menampung sekitar 10 nama yang memenuhi kriteria,” kata Pujiyono di Jakarta, Minggu.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Anang menambahkan, langkah tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Polri.
Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi Jampidsus tetap berjalan normal. Institusi itu juga menegaskan penanganan seluruh perkara tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar