Ibu Perjuangkan Keadilan Anak, Bhayangkari Vanessa Ditahan di Mabes Polri Terkait Dugaan KTP Bermasalah
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- visibility 177
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, kabaristana.com | 12 Februari 2026 — Penahanan bhayangkari Vanessa di Mabes Polri pada Kamis (12/2/2026) menarik perhatian publik. Penyidik menahan Vanessa terkait dugaan kesalahan status Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses Penahanan di Mabes Polri
Penyidik melakukan penahanan di Mabes Polri dengan pendampingan kuasa hukum Vanessa, Yamin. Setelah proses tersebut selesai, Firdaus Owibowo bersama Ketua Tim Hukum Bang Nyoman Rae tiba di lokasi dan langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Firdaus Owibowo menegaskan tim hukum akan menempuh langkah lanjutan apabila penyidik menolak permohonan tersebut. Ia menyatakan fokus utama pendampingan hukum tetap pada perlindungan hak kliennya sesuai prosedur yang berlaku.
Tim Hukum Pertanyakan Kewenangan Penanganan Kasus
Bang Nyoman Rae mempertanyakan keputusan penyidik yang menangani perkara administrasi kependudukan tersebut di tingkat Mabes Polri. Menurutnya, kasus serupa biasanya ditangani oleh kepolisian daerah karena tidak melibatkan figur publik maupun kerugian negara dalam jumlah besar.
Ia juga menilai proses hukum perlu mempertimbangkan asas proporsionalitas agar penanganan perkara berjalan secara adil dan objektif.
Reaksi Keluarga dan Simpatisan
Di luar gedung Mabes Polri, keluarga Vanessa dan sejumlah simpatisan dari GASKAN menunjukkan reaksi emosional. Mereka menyampaikan kekhawatiran atas kondisi psikologis Putri (14), anak Vanessa yang masih di bawah umur.
Ibu kandung Vanessa mengaku terpukul dengan penahanan tersebut dan berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi keluarga. Sejumlah simpatisan juga menyuarakan harapan agar proses hukum berlangsung transparan.
Permohonan Penangguhan Masih Berproses
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan. Tim kuasa hukum menyatakan tetap mengawal proses hukum dan membuka peluang langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penanganan perkara tersebut di tingkat pusat.
Pengamat hukum menilai penanganan perkara administrasi kependudukan seharusnya memperhatikan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak warga negara. Terlebih, kasus tersebut juga menyangkut kepentingan anak di bawah umur yang berpotensi terdampak secara psikologis.
Hingga kini, tim kuasa hukum Vanessa terus mengupayakan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan penangguhan penahanan dan permohonan evaluasi kewenangan penanganan perkara. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan mengedepankan asas kemanusiaan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://www.kabarisna.com

Saat ini belum ada komentar