GASKAN Desak DPR RI Gelar RDP dan LPSK Segera Turun Tangan di Kasus Vanessa
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 164
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Rabu, 22 April 2026, Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan penuh kepada Vanessa Tuhuteru dan keluarganya.
Desakan ini menguat setelah Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, merespons positif laporan tersebut. Ia mengarahkan keluarga Vanessa untuk menempuh jalur perlindungan hukum melalui LPSK.
Langkah ini muncul setelah dugaan kriminalisasi dan pelanggaran prosedur oleh penyidik PPA/PPO Mabes Polri mencuat ke publik.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
GASKAN juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III, segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka menilai forum ini penting untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum.
Oma Vena (65), ibu Vanessa, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai aparat memperlakukan anaknya secara tidak manusiawi.
“Kami hanya meminta keadilan. Anak saya diperlakukan seperti kriminal berat,” ujarnya.
Sekjen GASKAN, Andi, mengungkapkan bahwa penyidik mendatangi kamar Vanessa setelah menetapkan status tersangka.
“Petugas menyeret Vanessa di depan ibunya saat penangkapan pada 12 Februari 2026,” jelas Andi.
Ia juga menyebutkan bahwa aparat menutup akses kunjungan selama sekitar satu pekan.
Kejanggalan Administratif
Tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi. Mereka tidak menerima surat pelimpahan berkas (P-21) sejak 7 hingga 15 April.
Selain itu, aparat memindahkan Vanessa ke Kejaksaan Alor NTT pada malam hari tanpa pemberitahuan yang jelas.
Kuasa hukum menilai tindakan ini menghambat hak dasar tersangka untuk membela diri.
Respons LPSK
Pihak LPSK, melalui Sri Suparyati, menyatakan akan mempelajari laporan tersebut lebih lanjut.
“Silakan ajukan laporan ulang untuk kami evaluasi,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal awal keterlibatan LPSK dalam kasus tersebut.
Peran UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026
Undang-undang terbaru memperluas kewenangan LPSK. Dalam konteks ini, Vanessa berpotensi mendapatkan perlindungan karena beberapa alasan:
- Ia bisa dikategorikan sebagai tersangka yang diduga korban kriminalisasi
- Ia berpeluang menjadi justice collaborator
- Ia dan keluarganya membutuhkan pemulihan psikologis
- Kasusnya memerlukan pengawasan proses hukum
Tuntutan GASKAN
GASKAN menyampaikan dua tuntutan utama:
- LPSK segera melakukan asesmen perlindungan
- DPR RI segera menggelar RDP bersama pihak terkait
“Negara tidak boleh diam saat warganya diperlakukan sewenang-wenang,” tegas Andi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar