GASKAN Desak DPR RI Gelar RDP dan LPSK Segera Turun Tangan di Kasus Vanessa
- account_circle Rahman
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 71
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Rabu 22 April 2026 Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menyampaikan harapan besar agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan penuh kepada eks Bhayangkari Vanessa Tuhuteru dan keluarganya.
Harapan ini menguat setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan respons positif dan secara resmi mengarahkan keluarga Vanessa untuk menempuh jalur perlindungan hukum di LPSK. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya kriminalisasi dan pelanggaran prosedur hukum oleh penyidik PPA/PPO Mabes Polri dalam kasus yang menjerat Vanessa.
Di sisi lain, GASKAN juga tetap mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna membahas kasus ini secara mendalam. Langkah legislatif tersebut dinilai krusial untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan warga negara.
Oma Vena (65), ibu kandung Vanessa, menyatakan keputusasaan sekaligus harapan barunya. Ia menduga keras anaknya dikriminalisasi oleh oknum aparat.
“Kami hanya meminta keadilan. Anak saya diperlakukan tidak manusiawi, karena dilaporkan oleh Kombes aktif di Mabes,” ucap Oma Vena dengan nada prihatin.
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi, membenarkan narasi traumatis yang dialami Oma Vena dan cucunya, SR (14 tahun). Andi memaparkan fakta di lapangan bahwa penyidik mendatangi kamar Vanessa saat status tersangka baru ditetapkan.
“Saat penangkapan, tanggal 12 Februari 2026, Vanessa diseret di depan ibunya. Oma Vena histeris melihat anaknya diperlakukan seperti kriminal berat. Parahnya lagi, selama sekitar satu pekan, akses besuk sama sekali ditutup rapat,” ungkap Andi.
Andi juga menyoroti kejanggalan administratif yang dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum. “Surat pelimpahan berkas (P-21) tidak diterima oleh keluarga dan kuasa hukum sejak 7 April hingga 15 April. Pelimpahan ke Kejaksaan Alor NTT yang dilakukan tengah malam tanpa pemberitahuan yang layak itu terasa seperti penculikan, bukan penegakan hukum,” tegasnya. Meli, dari tim kuasa hukum, membenarkan bahwa ketidakterimaan dokumen tersebut menghambat hak dasar tersangka untuk membela diri.
Respons LPSK
Sementara itu, Pimpinan LPSK, yang ditemui Ibu Sri Suparyati, menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya. Pernyataan ini menjadi sinyal awal keterlibatan lembaga negara tersebut dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Vanessa dan keluarga.
“Silahkan laporan ulang untuk kami evaluasi” ujarnya.
Tanggapan cepat dari Bob Hasan sebagai Ketua Baleg DPR RI menjadi momentum penting. Arahan untuk membawa kasus ini ke LPSK sangat relevan dengan konteks hukum terbaru, yakni berlakunya Undang-Undang Baru tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang disahkan pada awal April 2026.
Dalam undang-undang terbaru ini, mandat LPSK diperluas secara signifikan. GASKAN menyoroti bahwa kasus Vanessa memenuhi kriteria untuk mendapatkan intervensi LPSK berdasarkan tujuan dan tugas baru lembaga tersebut:
1. Perlindungan bagi Tersangka yang Terduga Korban Pelanggaran Hukum:
UU baru memungkinkan LPSK melindungi individu yang, meskipun berstatus tersangka, diduga menjadi korban dari proses hukum yang curang atau kriminalisasi oleh oknum aparat. Vanessa berhak atas jaminan keamanan fisik dan psikis dari potensi intimidasi lebih lanjut.
2. Jalur Menuju Justice Collaborator (Saksi Pelaku):
Jika Vanessa memiliki informasi krusial untuk membongkar jaringan atau praktik tidak sehat di balik kasusnya, perlindungan LPSK adalah syarat mutlak untuk mendapatkan status Justice Collaborator. Status ini dapat menjadi dasar hukum bagi hakim untuk memberikan pemeringanan hukuman drastis bahkan pembebasan.
3. Pemulihan Trauma Psikologis:
Mengingat trauma berat yang dialami Vanessa dan cucunya (SR) anak kandung Vanessa akibat cara penanganan yang kasar, LPSK berkewajiban menyediakan pendampingan psikologis intensif agar mereka tetap stabil mentalnya.
4. Pengawasan Proses Hukum yang Adil:
Dengan masuknya LPSK, diharapkan terjadi pengawasan independen terhadap prosedur penyidikan yang selama ini dianggap melanggar hak asasi, seperti penahanan tanpa akses pengacara dan penundaan pengiriman berkas P-21.
Tuntutan GASKAN
Melalui pernyataan resminya, GASKAN menyampaikan dua tuntutan utama:
Pertama, mengharapkan LPSK untuk segera melakukan asesmen kebutuhan perlindungan bagi Vanessa dan keluarganya sesuai amanat UU PSDK 2026.
Kedua, mendesak DPR RI untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak Kepolisian (Mabes Polri), keluarga korban, serta pihak terkait lainnya.
“Negara tidak boleh tinggal diam apalagi kalah ketika warganya diperlakukan sewenang-wenang. Dukungan Pak Bob Hasan adalah sinyal kuat, namun kami butuh aksi nyata. Kami harap LPSK segera bergerak melindungi Vanessa, di persidangan dan kami desak DPR RI menggelar RDP untuk mengungkap kebenaran kasus ini secara transparan. Jangan biarkan hukum menjadi alat kekuasaan,” pungkas Andi.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi efektivitas undang-undang perlindungan saksi dan korban yang baru, serta komitmen DPR dan aparat dalam menegakkan keadilan yang bermartabat.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar