SMC Desak Kejati Sultra Transparan Usut Aktivitas PT Babarina Putra Sulung: Hukum Jangan Tebang Pilih, Semua Sama di Mata Hukum
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- visibility 86
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (kabaristana.com) – Sultra Monitoring Corruption (SMC) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengusut secara tuntas aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. SMC meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Direktur SMC, Aksan Setiawan, menegaskan hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara. Karena itu, aparat penegak hukum harus memproses setiap pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang.
“Prinsip negara hukum sangat jelas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami meminta Kejati Sultra mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan aktivitas PT Babarina Putra Sulung, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Aksan.
PT Babarina Putra Sulung Jadi Sorotan SMC
SMC mengapresiasi langkah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra yang memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun demikian, SMC menilai masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, Kejati Sultra perlu menyampaikan informasi secara proporsional sesuai ketentuan hukum.
Menurut informasi yang berkembang, pemerintah pusat telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung sejak 2022. Karena itu, SMC meminta penyidik memastikan ada atau tidak aktivitas pertambangan setelah pencabutan izin tersebut.
“Pertanyaan yang harus dijawab secara terang adalah apakah terdapat aktivitas pertambangan setelah IUP dicabut pada tahun 2022. Jika benar ada aktivitas pasca pencabutan izin, maka perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme operasionalnya, serta apakah terdapat potensi kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Aksan.
Selain itu, SMC meminta Kejati Sultra memeriksa seluruh dokumen perizinan, data produksi, penjualan ore, serta pembayaran kewajiban kepada negara.
Selanjutnya, penyidik juga perlu mengidentifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Langkah itu akan memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Di samping itu, SMC meminta penyidik menghitung potensi kerugian negara serta menilai dampak lingkungan apabila aktivitas pertambangan benar-benar berlangsung setelah pencabutan izin.
SMC Dorong Transparansi Penanganan Perkara
Sementara itu, SMC mendorong Kejati Sultra menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala kepada masyarakat. Dengan demikian, publik dapat mengawasi proses penegakan hukum secara terbuka dan objektif.
“Transparansi sangat penting. Jangan sampai muncul asumsi atau spekulasi di tengah masyarakat. Publik ingin melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa perlakuan khusus kepada pihak mana pun,” katanya.
Tak hanya itu, SMC juga mendukung langkah Kejati Sultra menelusuri sisa dugaan kerugian negara sebesar Rp175 miliar dalam perkara pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Menurut SMC, penyidik perlu memulihkan kerugian negara sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Oleh sebab itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal seluruh proses penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.
“Hukum jangan tebang pilih. Aparat penegak hukum harus memproses setiap pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua sama di mata hukum,” tutup Aksan Setiawan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar