Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Yusril Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU

Yusril Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia telah mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan ancaman hukuman berat. Integritas moral tetap menjadi faktor utama.

Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Kamis (6/8/2026). Ia merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.

Integritas Moral Jadi Penentu

Yusril mengatakan korupsi tidak hanya muncul karena lemahnya aturan hukum. Menurutnya, kualitas moral setiap individu juga menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi.

Ia menilai pendidikan agama harus mampu membentuk akhlak, bukan sekadar menjalankan ritual keagamaan. Karena itu, masyarakat perlu memperkuat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan lembaga yang lengkap. Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor, hingga Mahkamah Agung terus menangani perkara korupsi.

Namun, praktik korupsi masih terjadi. Bahkan, sejumlah aparat penegak hukum dan pejabat negara pernah terjerat kasus korupsi. Kondisi itu menunjukkan bahwa penegakan hukum saja belum cukup.

Yusril mengingatkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap mempertahankan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Aturan tersebut berlaku jika korupsi terjadi saat negara berada dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau ketika pelaku mengulangi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, ketentuan itu juga menjadi bagian dari sistem hukum pidana nasional.

Yusril menjelaskan bahwa jaksa dapat menuntut hukuman mati apabila syarat hukumnya terpenuhi. Namun, hakim tetap memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.

Hakim wajib menilai seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Setelah itu, hakim menentukan hukuman yang paling adil dan proporsional. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat memilih pidana penjara seumur hidup.

Ia menambahkan bahwa hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat dalam sistem hukum Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa hakim harus memegang prinsip keadilan saat memutus perkara. Hakim tidak boleh mengambil keputusan karena kemarahan atau kebencian.

Ia mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan selalu mengedepankan prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

MUI Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor

Sebelumnya, MUI mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara dalam skala besar. Usulan itu muncul dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa MUI telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, hukuman tersebut dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat luas.

Cholil juga menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Sebaliknya, keberhasilan terlihat ketika praktik korupsi semakin berkurang di Indonesia.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan pelanggaran tambang AMI disorot aksi mahasiswa di Dirjen Minerba

    Sanksi 8,9 Triliun Belum Diselesaikan, IMPH Desak Dirjen Minerba Hentikan RKAB PT. AMI & PT.AMINDO

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Senin (12/01/2026). Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM Republik Indonesia. Dalam aksi itu, IMPH menuntut pemerintah menindak dugaan pelanggaran tambang oleh PT Arga Moroni Indah (AMI) dan PT Arga Moroni Indotama (AMINDO). IMPH Temukan Dugaan Tambang di […]

  • ketahanan energi China melalui kilang minyak dan distribusi tanker di tengah konflik global

    Ketahanan Energi China Diperkuat di Tengah Konflik AS-Iran

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 172
    • 2Komentar

    akarta — Ketahanan energi China kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengambil langkah strategis untuk menghadapi dampak konflik geopolitik global. Pemerintah China kini mempercepat diversifikasi impor energi sekaligus meningkatkan cadangan nasional. Wakil Ketua National Development and Reform Commission (NDRC), Wang Changlin, menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan penguatan cadangan energi. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di […]

  • Dugaan pemalsuan restitusi dalam kasus pencabulan anak di Majalengka yang dikawal tim hukum korban dan GASKAN.

    GASKAN KAWAL KASUS PENCABULAN ANAK: DUA KEJANGGALAN SERIUS TERUNGKAP

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MAJALENGKA, kabaristana.com – Sejumlah kejanggalan kembali mencuat dalam penanganan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik di Kabupaten Majalengka. Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Andi Muhammad Rifaldy, bersama tim kuasa hukum korban terus mengawal perkara tersebut untuk memastikan para korban memperoleh keadilan. Tim Hukum Soroti […]

  • Duga Proyek Jalan Asal Jadi, Lembaga IAC Indonesia Desak KPK RI Periksa Bupati Deli Serdang dan Kadis SDMBK Deli Serdang 

    Duga Proyek Jalan Asal Jadi, Lembaga IAC Indonesia Desak KPK RI Periksa Bupati Deli Serdang dan Kadis SDMBK Deli Serdang 

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta (Kabaristana.com) – Direktur Independent Anti Corruption (IAC) Indonesia, Muhammad Syukri, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa Bupati Deli Serdang beserta jajarannya. Desakan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang. Tim […]

  • Prabowo Subianto menyampaikan pidato Prabowo di WEF 2026 di Davos, Swiss

    Pidato Prabowo di WEF Tegaskan Arah Bangsa Indonesia

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com — Pidato Prabowo di WEF kembali menjadi perhatian publik. Dalam konteks global yang tidak stabil, Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pidato tersebut menegaskan arah kebijakan bangsa Indonesia. Selain itu, Azis menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto DPR RIhttps://www.dpr.go.idtidak sekadar hadir di forum internasional. Sebaliknya, Presiden memanfaatkan panggung World Economic Forum (WEF) […]

  • kelas menengah sulit kaya dibandingkan orang kaya dengan aset besar

    Studi Ungkap Pola Belanja Kelas Menengah yang Menghambat Akumulasi Kekayaan

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 247
    • 0Komentar

    JAKARTA,kabaristana.com | Keinginan hidup mapan dan memiliki kekayaan finansial masih menjadi tujuan banyak orang. Namun, berbagai riset menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat justru bertahan di kelas menengah karena pola belanja yang kurang mendukung pertumbuhan aset jangka panjang. Di Indonesia, kelompok kelas menengah mendominasi struktur ekonomi. Mereka telah melampaui fase memenuhi kebutuhan dasar, tetapi belum mampu […]

expand_less