Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Wakil Bupati Kolaka Dilantik Jadi Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra

Wakil Bupati Kolaka Dilantik Jadi Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

‎‎Kolaka, (kabaristana.com) — Hampir satu bulan pascapenggeledahan rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, publik kembali menyoroti belum adanya kabar terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

‎Sorotan itu mencuat setelah Berinisial H.H resmi dilantik sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kolaka periode 2026–2030, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Senin (10/8/2026).

Pelantikan H.H dilakukan langsung oleh Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, dalam rangkaian pelantikan dan Rapat Kerja KONI Kabupaten Kolaka periode 2026–2030. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kolaka, Anggota DPR RI Ahmad Safei, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kolaka, serta para ketua cabang olahraga se-Kabupaten Kolaka.

‎Kemunculan H.H dalam agenda publik tersebut kembali menjadi perhatian karena sebelumnya rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka diberitakan telah digeledah oleh penyidik Kejati Sultra dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

GARPEM: Ada Apa dengan Kejati Sultra?

‎Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra), Aksan Setiawan, mempertanyakan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut yang hingga kini belum banyak disampaikan kepada publik.

‎Menurut Aksan, hampir satu bulan setelah rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti, masyarakat membutuhkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan.

“Hampir satu bulan pascapenggeledahan, publik masih menunggu kabar resmi dari Kejati Sultra. Kemudian hari ini kita melihat H.H tampil dan dilantik sebagai Ketua KONI Kolaka. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, sejauh mana sebenarnya perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Sultra?” ujar Aksan.

‎Aksan menegaskan, bahwa pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya kesalahan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

‎Namun, ia menilai Kejati Sultra perlu memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

‎“Kami tidak ingin berspekulasi dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik. Tetapi kalau sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, tentu masyarakat bertanya apa hasil dari proses tersebut dan bagaimana kelanjutan penyidikannya,” ujarnya.

Soroti Penyitaan Alat Berat dan Dokumen

‎GARPEM Sultra juga kembali menyoroti informasi mengenai penyitaan sejumlah alat berat yang diduga berkaitan dengan pihak berinisial HT, termasuk empat unit di wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung dan satu unit di kediaman HT di Kabupaten Konawe.

‎Selain alat berat, penyidik sebelumnya juga diberitakan melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, di antaranya dokumen transaksi, perizinan, RKAB, UKL-UPL, dokumen perkapalan dan dokumen perusahaan.

Aksan meminta Kejati Sultra menjelaskan secara resmi status barang dan dokumen yang telah diamankan tersebut serta kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

‎“Kami ingin Kejati Sultra menjelaskan kepada publik, bukan hanya soal penggeledahan, tetapi juga perkembangan setelah penggeledahan. Apakah pemeriksaan saksi sudah dilakukan, bagaimana analisis barang bukti, dan sejauh mana penyidik menemukan dugaan perbuatan pidana,”  ujar Aksan.

‎Minta Kejagung Kawal Penyidikan

GARPEM Sultra juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan perkara tersebut agar berjalan objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

‎Aksan menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti. Karena itu, pihaknya tidak meminta penyidik terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka.

‎Namun, menurutnya, publik tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

‎“Kami menghormati seluruh proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak meminta Kejati menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Tetapi kami meminta ada kepastian dan transparansi mengenai perkembangan perkara ini,” tegasnya.

GARPEM Sultra berharap Kejati Sultra segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka.

‎“Jangan sampai lamanya tidak ada informasi justru menimbulkan spekulasi. Kami berharap Kejati Sultra segera memberikan penjelasan kepada publik dan memastikan perkara ini berjalan sampai tuntas sesuai hukum,” tutup Aksan.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Indramayu terbaik Lucky Hakim saat kegiatan resmi

    Bupati Indramayu Masuk 5 Besar Kinerja Terbaik Nasional Versi Kemendagri

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 279
    • 3Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Bupati Indramayu terbaik menjadi perhatian nasional setelah Lucky Hakim masuk lima besar kepala daerah terbaik di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri menetapkan hasil ini melalui evaluasi kinerja tahun 2026. Selain itu, capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengumumkan hasil tersebut dalam peringatan Hari […]

  • kasus tambang ilegal Sultra di kawasan hutan Sulawesi Tenggara

    Tak Berizin, Tetap Beroperasi! PT KNI Diduga Keruk IUP Orang dan Jual ke Proyek PSN

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 173
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali memicu kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) diduga menambang batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah IUP milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Karena itu, publik menilai KNI melanggar hukum. Perusahaan tersebut diduga menyerobot wilayah milik pihak lain dan mengabaikan aturan yang berlaku. Material Masuk […]

  • awan tebal di wilayah Indonesia

    Cuaca Berawan Indonesia Dominasi Wilayah, BMKG Senin

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | cuaca berawan Indonesia diprakirakan mendominasi sebagian besar wilayah pada Senin. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan tersebut berdasarkan hasil pemantauan kondisi atmosfer terkini di berbagai daerah. Prakirawan cuaca BMKG, Bintari Ayuningtyas, menjelaskan bahwa wilayah Indonesia bagian barat berpotensi mengalami cuaca berawan hingga berawan tebal. Wilayah tersebut meliputi Pekanbaru, Tanjung Pinang, […]

  • gotong royong RT 07 Bumi Jaya mendirikan pagar TOGA

    Warga RT 07 Bumi Jaya Gotong Royong Dirikan Pagar TOGA, Ketua RT Baru Terharu Lihat Kekompakan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Usupriyadi
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Gotong royong RT 07 menjadi wujud nyata kepedulian warga terhadap lingkungan dan kebersamaan sosial di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Melalui kerja bersama, warga memperkuat hubungan sosial sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata. Kutai Timur, duasatunews.com | Kalimantan Timur  Warga RT 07 Dusun 03, Desa Bumi Jaya, Kecamatan […]

  • Janice Aldila Australian Open 2026 wakili Indonesia

    Menpora Dukung Janice dan Aldila Tampil Maksimal di Australian Open 2026

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 364
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Janice Tjen Aldila Sutjiadi Australian Open 2026 menjadi sorotan publik tenis nasional. Dua petenis putri Indonesia itu akan tampil pada ajang Grand Slam di Melbourne, Australia, pada 18 Januari hingga 1 Februari 2026. Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir secara terbuka menyampaikan dukungan kepada Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi. Ia berharap keduanya […]

  • ilustrasi gencatan senjata Israel Lebanon selama 10 hari dengan peran PBB

    RI Harapkan Gencatan Senjata Israel–Lebanon Berujung Perdamaian Permanen

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 191
    • 1Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Pemerintah Indonesia menyambut gencatan senjata antara Israel dan Lebanon. Indonesia berharap kesepakatan ini mengarah pada perdamaian permanen. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyatakan bahwa Indonesia terus memantau proses perundingan. Ia menekankan pentingnya hasil nyata dari dialog tersebut. Indonesia mendesak semua pihak segera mengambil langkah konkret. Tujuannya […]

expand_less