Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus CPO

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus CPO

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) — Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, menghadapi dakwaan kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,37 triliun.

JPU Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, membacakan dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Ekspor

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Fadjar meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya pada 2022–2024.

Selain itu, jaksa menyebut pelaku menggunakan skema penyamaran sebagai limbah cair kelapa sawit atau POME.

Menurut JPU, Fadjar meminta Lila Harsyah Bakhtiar menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit melalui Sofyan Marhaban.

Selanjutnya, draf tersebut mengatur kategori sejumlah produk berbentuk cair.

Salah satunya mencakup CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen.

Dalam draf itu, penyusun memasukkan produk tersebut sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).

Dugaan Perubahan Kode HS

Selain penyusunan draf, jaksa mengungkap dugaan pengujian barang melalui laboratorium Bea Cukai.

Kemudian, para terdakwa diduga mengalihkan atau mengubah kode HS dalam proses ekspor.

Menurut jaksa, langkah tersebut bertujuan menghindari sejumlah kewajiban ekspor.

Di antaranya, persetujuan ekspor dan kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO).

Selain itu, para terdakwa diduga berupaya menghindari biaya keluar dan pungutan ekspor atau levy.

Sebelas Terdakwa

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Fadjar bersama 10 orang lainnya.

Mereka terdiri atas Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin.

Selanjutnya, JPU menyebut tindakan para terdakwa menimbulkan selisih pembayaran biaya keluar dan pungutan ekspor.

Pihak swasta memang membayar sejumlah biaya ekspor. Namun, menurut jaksa, pembayaran tersebut lebih rendah daripada kewajiban yang seharusnya mereka tunaikan.

Akibatnya, menurut JPU, tindakan tersebut memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar.

Selain itu, 15 subjek hukum lainnya juga memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.

BPKP Hitung Kerugian Negara

Untuk menghitung kerugian negara, JPU merujuk laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Laporan tersebut bernomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026.

BPKP menerbitkan laporan itu pada 2 Juni 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp7,37 triliun.

Jaksa Terapkan Pasal Korupsi

Terakhir, jaksa mendakwa seluruh terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana.

Dakwaan itu menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.

Selain itu, jaksa menggunakan Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan jip wisata Bromo di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

    Kecelakaan Jip Wisata Bromo Tewaskan Dua Orang di Pasuruan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com)– Kecelakaan tunggal yang melibatkan jip wisata di jalur menuju Gunung Bromo, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat, menewaskan dua orang dan melukai tiga penumpang lainnya. Korban meninggal terdiri atas sopir jip berinisial MS, warga Kabupaten Malang, serta wisatawan berinisial YWA. Kecelakaan terjadi saat kendaraan melintasi jalur Penanjakan-Lautan Pasir yang menjadi […]

  • KPK Periksa Raffi Ahmad terkait fakta persidangan kasus impor barang

    Kabid Hukum dan HAM PP GPI Meminta KPK Memanggil Raffi Ahmad dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Raffi Ahmad. Permintaan itu muncul setelah fakta persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut nama Raffi Ahmad. Kabid Hukum dan HAM […]

  • PLN IP Amerika Latin ekspansi energi bersih

    PLN Indonesia Power bidik pasar Amerika Latin dan Karibia

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) memperkuat langkah ekspansi internasional dengan membidik kawasan Amerika Latin dan Karibia sebagai pasar strategis baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperluas bisnis energi sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat global. Direktur Utama PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, mengatakan kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk […]

  • Bea Cukai dan Polri menggagalkan ekspor ilegal merkuri 3,4 ton yang disembunyikan dalam kontainer keramik di Terminal Petikemas Surabaya.

    Bea Cukai dan Polri gagalkan ekspor 3,4 ton merkuri ilegal

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar yang akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika. Tim gabungan menemukan muatan berbahaya tersebut di dalam kontainer bermuatan keramik di Terminal Petikemas Surabaya. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Rusman […]

  • ASEAN pilih China dalam persaingan geopolitik dengan Amerika Serikat 2026

    ASEAN Pilih China: Survei 2026 Ungkap Pergeseran Arah Kawasan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 295
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Asia Tenggara mengalami perubahan arah geopolitik pada 2026. Survei terbaru dari ISEAS-Yusof Ishak Institute menunjukkan mayoritas tipis responden di kawasan memilih China dibanding Amerika Serikat dalam skenario pilihan paksa. Laporan State of Southeast Asia 2026 yang rilis 7 April mencatat 52% responden memilih China, sementara 48% memilih Amerika Serikat. Selisih tipis ini […]

  • KPK Ombudsman RI bahas kolaborasi cegah korupsi di Gedung Merah Putih

    KPK dan Ombudsman RI Bahas Kolaborasi Cegah Korupsi Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 120
    • 1Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – KPK Ombudsman RI menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Kedua lembaga membahas kerja sama untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona bersama jajaran menemui […]

expand_less