Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus CPO
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, menghadapi dakwaan kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,37 triliun.
JPU Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, membacakan dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Ekspor
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Fadjar meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya pada 2022–2024.
Selain itu, jaksa menyebut pelaku menggunakan skema penyamaran sebagai limbah cair kelapa sawit atau POME.
Menurut JPU, Fadjar meminta Lila Harsyah Bakhtiar menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit melalui Sofyan Marhaban.
Selanjutnya, draf tersebut mengatur kategori sejumlah produk berbentuk cair.
Salah satunya mencakup CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen.
Dalam draf itu, penyusun memasukkan produk tersebut sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Dugaan Perubahan Kode HS
Selain penyusunan draf, jaksa mengungkap dugaan pengujian barang melalui laboratorium Bea Cukai.
Kemudian, para terdakwa diduga mengalihkan atau mengubah kode HS dalam proses ekspor.
Menurut jaksa, langkah tersebut bertujuan menghindari sejumlah kewajiban ekspor.
Di antaranya, persetujuan ekspor dan kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO).
Selain itu, para terdakwa diduga berupaya menghindari biaya keluar dan pungutan ekspor atau levy.
Sebelas Terdakwa
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Fadjar bersama 10 orang lainnya.
Mereka terdiri atas Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin.
Selanjutnya, JPU menyebut tindakan para terdakwa menimbulkan selisih pembayaran biaya keluar dan pungutan ekspor.
Pihak swasta memang membayar sejumlah biaya ekspor. Namun, menurut jaksa, pembayaran tersebut lebih rendah daripada kewajiban yang seharusnya mereka tunaikan.
Akibatnya, menurut JPU, tindakan tersebut memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar.
Selain itu, 15 subjek hukum lainnya juga memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.
BPKP Hitung Kerugian Negara
Untuk menghitung kerugian negara, JPU merujuk laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Laporan tersebut bernomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026.
BPKP menerbitkan laporan itu pada 2 Juni 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp7,37 triliun.
Jaksa Terapkan Pasal Korupsi
Terakhir, jaksa mendakwa seluruh terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana.
Dakwaan itu menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.
Selain itu, jaksa menggunakan Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar