Produk Jurnalistik tidak bisa dituntut
- account_circle Porondosi
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 257
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kebebasan pers tak bisa dituntut pidana atau perdata
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, kabaristana.com– Produk jurnalistik tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata selama wartawan menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menegaskan prinsip ini untuk melindungi kemerdekaan pers. Dengan penegasan tersebut, MK memberikan kepastian hukum bagi insan media di Indonesia. Selain itu, putusan ini memperjelas posisi hukum karya jurnalistik dalam sistem demokrasi. (27/01/2026).
Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dituntut Lewat Jalur Pidana
MK menyatakan secara tegas bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membawa sengketa pemberitaan langsung ke ranah pidana atau perdata. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mekanisme khusus untuk menyelesaikan persoalan jurnalistik.
Karena itu, MK mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan dan media. Dengan langkah ini, MK menjaga kebebasan pers sekaligus menegakkan kepastian hukum.
Mekanisme Pers Jadi Rujukan Utama
Selanjutnya, MK menempatkan Dewan Pers, sebagai lembaga yang menilai karya jurnalistik. Dewan Pers menentukan apakah suatu karya memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.
Selain penilaian tersebut, wartawan dan media menggunakan hak jawab dan hak koreksi untuk menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, para pihak dapat menyampaikan klarifikasi tanpa menghambat kerja jurnalistik.
MK Menjaga Kebebasan Pers dan Demokrasi
Di sisi lain, MK menilai kriminalisasi pers berpotensi melemahkan demokrasi. Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan pers sebagai hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, MK mendorong wartawan menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik. Pada saat yang sama, negara wajib menciptakan iklim pers yang sehat dan bertanggung jawab.
Dampak Putusan bagi Dunia Jurnalistik
Putusan MK memberikan kepastian hukum bagi insan pers. Dengan kepastian tersebut, wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut. Media juga memperoleh pedoman yang jelas dalam menghadapi sengketa pemberitaan.
Pada akhirnya, produk jurnalistik tidak bisa dituntut selama wartawan mematuhi Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, putusan ini memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi.
- Penulis: Porondosi
- Editor: Brian putra
- Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia → https://www.mkri.id



Saat ini belum ada komentar