Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Produk Jurnalistik tidak bisa dituntut

Produk Jurnalistik tidak bisa dituntut

  • account_circle Porondosi
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, kabaristana.comProduk jurnalistik tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata selama wartawan menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menegaskan prinsip ini untuk melindungi kemerdekaan pers. Dengan penegasan tersebut, MK memberikan kepastian hukum bagi insan media di Indonesia. Selain itu, putusan ini memperjelas posisi hukum karya jurnalistik dalam sistem demokrasi. (27/01/2026).

Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dituntut Lewat Jalur Pidana

MK menyatakan secara tegas bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membawa sengketa pemberitaan langsung ke ranah pidana atau perdata. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mekanisme khusus untuk menyelesaikan persoalan jurnalistik.

Karena itu, MK mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan dan media. Dengan langkah ini, MK menjaga kebebasan pers sekaligus menegakkan kepastian hukum.

Mekanisme Pers Jadi Rujukan Utama

Selanjutnya, MK menempatkan Dewan Pers, sebagai lembaga yang menilai karya jurnalistik. Dewan Pers menentukan apakah suatu karya memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.

Selain penilaian tersebut, wartawan dan media menggunakan hak jawab dan hak koreksi untuk menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, para pihak dapat menyampaikan klarifikasi tanpa menghambat kerja jurnalistik.

MK Menjaga Kebebasan Pers dan Demokrasi

Di sisi lain, MK menilai kriminalisasi pers berpotensi melemahkan demokrasi. Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan pers sebagai hak konstitusional warga negara.

Sementara itu, MK mendorong wartawan menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik. Pada saat yang sama, negara wajib menciptakan iklim pers yang sehat dan bertanggung jawab.

Dampak Putusan bagi Dunia Jurnalistik

Putusan MK memberikan kepastian hukum bagi insan pers. Dengan kepastian tersebut, wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut. Media juga memperoleh pedoman yang jelas dalam menghadapi sengketa pemberitaan.

Pada akhirnya, produk jurnalistik tidak bisa dituntut selama wartawan mematuhi Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, putusan ini memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • prabowo bahas program sampah jadi energi di hambalang

    Prabowo Dorong Percepatan Sampah Jadi Energi di Kota Besar, Targetkan Solusi Lingkungan dan Listrik Nasional

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) | Presiden Prabowo Subianto mempercepat program pengolahan sampah menjadi energi di kota besar Indonesia. Kebijakan ini bertujuan mengatasi krisis sampah sekaligus memperkuat pasokan listrik nasional. Produksi sampah di kota besar terus meningkat setiap tahun. Kondisi ini menekan kapasitas tempat pembuangan akhir dan memicu masalah lingkungan. Pemerintah kini mendorong penggunaan teknologi modern untuk mengatasi […]

  • Dugaan Penyimpangan Pertanahan Konawe menjadi sorotan dalam aksi mahasiswa di depan KPK RI

    Aksi di Depan KPK RI dan Kejaksaan Agung RI: Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BPN Konawe Selatan serta Dugaan Kongkalikong Pengukuran Lahan Bersengketa

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Adi Mangidi memimpin sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 17 Juni 2026. Massa aksi mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, serta penyimpangan administrasi pertanahan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Mahasiswa menggelar aksi tersebut setelah masyarakat melaporkan dugaan permintaan […]

  • Viral Dugaan Intimidasi Petani di Tasikmalaya, TNI AD Telusuri Kehadiran Aparat di Lahan Eks HGU

    Viral Dugaan Intimidasi Petani di Tasikmalaya, TNI AD Telusuri Kehadiran Aparat di Lahan Eks HGU

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tasikmalaya, (kabaristana.com) – Dugaan intimidasi terhadap petani di lahan eks HGU PT Wiria Cakra, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan sejumlah anggota TNI berada di lokasi saat petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menggarap lahan. Seorang petani menjelaskan dasar hukum pertanahan serta hak rakyat atas […]

  • PLTS Indonesia proyek panel surya skala besar

    PLTS Indonesia: Pemerintah Percepat 21 Proyek Surya dan Baterai

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) || Pemerintah mempercepat pengembangan energi bersih melalui proyek PLTS dan sistem baterai. Program ini mengikuti arahan Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Melalui PT PLN (Persero), sebanyak 21 proyek siap masuk tahap eksekusi hingga Semester I 2026. Total kapasitas proyek mencapai 513 MWp dan tersebar di tujuh provinsi. PLN Fokus pada […]

  • Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri menghadiri sidang majelis kehormatan di Kantor DPP Partai Gerindra Jakarta

    Gerindra Tegur Keras Anggota DPRD Jember usai Viral Merokok Saat Rapat Stunting

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan teguran keras kepada Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi. Politikus Fraksi Gerindra itu viral setelah merokok dan bermain gim saat rapat pembahasan stunting. Sidang etik berlangsung di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). Ketua Majelis Kehormatan, Fikrah Auliaurrahman, memimpin langsung sidang tersebut. Fikrah mengatakan […]

  • Prabowo Hormati Pemulung dan Pekerja Kecil

    Prabowo Hormati Pemulung dan Pekerja Kecil

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Prabowo hormati pemulung dan pekerja kecil yang mencari nafkah secara jujur. Oleh karena itu, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sikap tersebut saat ia meresmikan 166 titik Sekolah Rakyat di Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 9 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026). Dalam sambutannya, Prabowo secara terbuka menilai kerja keras rakyat kecil sebagai sikap hidup […]

expand_less