Bandar Sabu Mataram Tetap Dihukum 7 Tahun, PK MA Perkuat Vonis
- account_circle Rahman
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Ilustrasi_ kolase proses hukum kasus bandar sabu Mataram, mulai dari persidangan di pengadilan, barang bukti narkotika, hingga penangkapan tersangka oleh aparat kepolisian, yang berujung pada putusan PK Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) — Ni Nyoman Juliandari tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026. Putusan ini mengakhiri upaya hukum lanjutan dari terpidana.
Majelis menyatakan Mandari terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Suaminya, I Gede Bayu Pratama, tetap menjalani hukuman empat tahun penjara.
MA Kabulkan PK, Vonis Tidak Berubah
Majelis hakim yang dipimpin Hidayat Manao bersama Noor Edy Yono dan Suradi mengabulkan permohonan PK. Namun, majelis tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun kepada Mandari.
Putusan itu sekaligus memperkuat vonis kasasi. Mahkamah menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
PN Mataram Tunggu Salinan Putusan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyatakan pihaknya belum menerima salinan resmi. Ia memastikan informasi putusan sudah muncul di laman MA sejak 17 April 2026.
Saat ini, proses administrasi masih berjalan pada tahap minutasi. PN Mataram akan menindaklanjuti setelah menerima dokumen resmi.
Perjalanan Kasus dari Bebas hingga Vonis
Perkara ini bermula di tingkat pertama. Pengadilan Negeri Mataram sempat membebaskan Mandari dan suaminya. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut. Hakim menyatakan keduanya bersalah dalam peredaran sabu di Mataram. Mandari mendapat hukuman tujuh tahun, sementara suaminya empat tahun.
Kasus Terungkap dari Penangkapan Kurir
Kasus ini berawal dari penangkapan kurir oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Polisi menemukan sabu seberat 1,9 gram dan uang tunai Rp16,9 juta.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus. Mereka mengarah pada Mandari dan suaminya sebagai bandar. Polisi menangkap keduanya di Kuta Mandalika saat hendak menuju Bali.
Penegasan Komitmen Penegakan Hukum
Putusan PK ini menegaskan konsistensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menangani kasus narkotika. Upaya hukum lanjutan tidak mengubah putusan. Vonis terhadap bandar sabu asal Mataram tetap berlaku.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar