Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Bandar Sabu Mataram Tetap Dihukum 7 Tahun, PK MA Perkuat Vonis

Bandar Sabu Mataram Tetap Dihukum 7 Tahun, PK MA Perkuat Vonis

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (Kabaristana.com) — Ni Nyoman Juliandari tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026. Putusan ini mengakhiri upaya hukum lanjutan dari terpidana.

Majelis menyatakan Mandari terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Suaminya, I Gede Bayu Pratama, tetap menjalani hukuman empat tahun penjara.

MA Kabulkan PK, Vonis Tidak Berubah

Majelis hakim yang dipimpin Hidayat Manao bersama Noor Edy Yono dan Suradi mengabulkan permohonan PK. Namun, majelis tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun kepada Mandari.

Putusan itu sekaligus memperkuat vonis kasasi. Mahkamah menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.

PN Mataram Tunggu Salinan Putusan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyatakan pihaknya belum menerima salinan resmi. Ia memastikan informasi putusan sudah muncul di laman MA sejak 17 April 2026.

Saat ini, proses administrasi masih berjalan pada tahap minutasi. PN Mataram akan menindaklanjuti setelah menerima dokumen resmi.

Perjalanan Kasus dari Bebas hingga Vonis

Perkara ini bermula di tingkat pertama. Pengadilan Negeri Mataram sempat membebaskan Mandari dan suaminya. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut. Hakim menyatakan keduanya bersalah dalam peredaran sabu di Mataram. Mandari mendapat hukuman tujuh tahun, sementara suaminya empat tahun.

Kasus Terungkap dari Penangkapan Kurir

Kasus ini berawal dari penangkapan kurir oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Polisi menemukan sabu seberat 1,9 gram dan uang tunai Rp16,9 juta.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus. Mereka mengarah pada Mandari dan suaminya sebagai bandar. Polisi menangkap keduanya di Kuta Mandalika saat hendak menuju Bali.

Penegasan Komitmen Penegakan Hukum

Putusan PK ini menegaskan konsistensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menangani kasus narkotika. Upaya hukum lanjutan tidak mengubah putusan. Vonis terhadap bandar sabu asal Mataram tetap berlaku.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemulihan ekonomi kreatif pascabencana melalui Program Ekraf Peduli Kemenekraf di Sumatera

    Kemenekraf Bantu Pemulihan Usaha di Daerah Terdampak Bencana

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 144
    • 0Komentar

    JAKARTA,(kabaristana.com) | Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong pemulihan usaha masyarakat terdampak bencana di Pulau Sumatera melalui program Ekraf Peduli. Program ini menargetkan kebangkitan kembali aktivitas ekonomi kreatif pascabencana. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa pemulihan tidak hanya menyasar infrastruktur. Pemerintah juga memperkuat keberlanjutan usaha dan daya juang masyarakat. “Melalui Ekraf Peduli, kami menghidupkan […]

  • Negosiasi jet tempur KF-21 antara Indonesia dan Korea Selatan

    Indonesia Bergegas Beli 16 Jet Tempur KF-21 Korsel, Khawatir Keduluan Filipina

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com — Pemerintah Indonesia segera memulai negosiasi baru dengan Korea Selatan terkait rencana pembelian 16 unit jet tempur KF-21 Block-2. Langkah ini bertujuan mengamankan antrean produksi di tengah meningkatnya minat negara lain. Pemerintah mempercepat negosiasi karena Filipina menunjukkan ketertarikan besar terhadap jet tempur tersebut. Jika Filipina lebih dulu memesan, prioritas produksi berpotensi bergeser. Indonesia […]

  • iran produksi rudal dengan bendera Iran berkibar di langit

    Iran Bantah Klaim Netanyahu, IRGC Tegaskan Produksi Rudal Tetap Berjalan di Tengah Konflik

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Iran melalui Garda Revolusi atau Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) menegaskan bahwa produksi rudal nasional tetap berlangsung normal, sekaligus membantah klaim Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyebut kemampuan tersebut telah melemah. Juru bicara IRGC, Ali Mohammad Naeini, menyatakan industri rudal Iran tidak terdampak signifikan meski berada dalam situasi konflik. Pernyataan ini […]

  • TPPU emas ilegal Nganjuk, penyidik Bareskrim membawa barang bukti emas

    Polisi Periksa Empat Karyawan Toko Emas di Nganjuk Terkait Dugaan TPPU

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAWA TIMUR, Kabaristana.com| Tim Bareskrim Polri memeriksa empat karyawan sebuah toko emas di Kabupaten Nganjuk. Polisi melakukan pemeriksaan itu setelah menyelesaikan penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin. Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, menyampaikan bahwa petugas meminta keterangan seluruh karyawan yang berada di dalam toko. Selain itu, polisi juga […]

  • Eksodus Kamp Al-Hol ISIS setelah pemerintah Suriah mengambil alih kendali

    Eksodus Kamp Al-Hol Lepaskan Ribuan Afiliasi ISIS dari Pengawasan Suriah

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Eksodus Kamp Al-Hol ISIS memicu kekhawatiran serius di kalangan pejabat keamanan internasional. Ribuan mantan penghuni kamp, termasuk individu yang memiliki afiliasi dengan ISIS, kini menyebar ke berbagai wilayah Suriah setelah sistem pengamanan di kamp tersebut melemah. Badan intelijen Amerika Serikat memperkirakan sekitar 15.000 hingga 20.000 orang kini berada di luar pengawasan. Lonjakan […]

  • Green Institute desak, Kejagung RI Selidiki Tambang Pulau Senja

    Green Institute desak, Kejagung RI Selidiki Tambang Pulau Senja

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Kasus Tambang Pulau Senja memicu aksi protes di Jakarta. Green Institute Sulawesi Tenggara mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan laporan resmi, Selasa (04/01/2026). Massa aksi menyoroti aktivitas tambang batu gamping di Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Mereka menilai kegiatan itu mengancam kawasan wisata […]

expand_less