Penanganan Kasus Tambang Ilegal Sultra Disorot, Bareskrim Dinilai Tebang Pilih
- account_circle Rahman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 65
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Rendy Salim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Kabaristana.com – Bareskrim Polri kembali menjadi sorotan dalam penanganan kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum tidak konsisten dan terkesan tebang pilih dalam memproses perkara.
Nusantara Forest Watch mengkritik dugaan ketimpangan penegakan hukum. Kritik ini mengarah pada pengusaha tambang berinisial AM yang merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.
Nusantara Forest Watch menilai aparat belum menyentuh sosok tersebut, meski perusahaan itu diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di kawasan hutan pada perkara PT Masempo Dalle.
Arin Fahrul Sanjaya menyatakan penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan publik. Ia menilai penyidik belum menetapkan pihak yang diduga berperan utama sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka yang hanya menyasar kuasa direktur PT Masempo Dalle menimbulkan kejanggalan. Aktivitas penambangan justru dilakukan oleh kontraktor mining, yakni PT Amarfi,” ujarnya, kamis (30/04).
Arin menyebut sejumlah barang bukti mengarah pada PT Amarfi, seperti ore nikel, dump truk, dan alat berat yang telah diamankan aparat. Ia menilai temuan itu cukup untuk memperluas penetapan tersangka.
Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) turut menyoroti kasus ini. Ketua IMPH, Rendy Salim, meminta aparat bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
Menurut Rendy, aparat harus menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal. Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan objektif, profesional, dan transparan.
“Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat harus mengungkap pihak yang memiliki kendali utama dalam aktivitas tersebut,” tegasnya.
Aparat mengamankan tiga unit ekskavator dan empat dump truk yang diduga milik PT Amarfi. Petugas menitipkan barang bukti tersebut di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Namun, proses tahap dua perkara belum berjalan. Penyidik Kejaksaan menilai kelengkapan barang bukti masih belum terpenuhi.
Nusantara Forest Watch dan IMPH mendesak aparat segera mempercepat penanganan kasus. Mereka juga meminta penyidik menelusuri aktor utama yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal, termasuk pihak kontraktor.
Langkah menyeluruh dinilai penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar