14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Korupsi Asabri Dimusnahkan Kejaksaan karena Palsu
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 91
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Jajaran Badan Pemulihan Aset dan Kejaksaan Agung memusnahkan jam tangan yang dirampas dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri dalam kegiatan BPA Fair, Gedung BPA, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri, Jimmy Sutopo. Tim ahli memastikan seluruh jam tangan tersebut merupakan produk palsu.
Kejaksaan mengambil langkah itu untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI). Selain itu, barang sitaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat bagi negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan tim ahli telah memverifikasi seluruh barang sebelum pemusnahan.
“Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak HAKI yang harus dilindungi dan barang tersebut tidak memberikan manfaat bagi negara, maka dilakukan pemusnahan,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Jam tangan itu berasal dari sejumlah merek ternama dunia. Di antaranya Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe, Hublot, dan Vacheron Constantin.
Meski palsu, harga jam tangan itu tetap tinggi. Anang menyebut rata-rata harga satu unit mencapai Rp15 juta. Namun, nilainya masih jauh di bawah produk asli yang bisa menembus miliaran rupiah.
Kejaksaan juga membuka proses pemusnahan secara transparan. Langkah itu sekaligus menjawab isu dugaan penggelapan barang sitaan yang beredar di media sosial.
Anang menjelaskan, Kejaksaan menitipkan seluruh barang sitaan di Pegadaian sejak awal penyitaan. Setelah itu, tim verifikator independen memeriksa seluruh barang tersebut.
“Ini sebagai jawaban atas narasi yang berkembang bahwa barang-barang tersebut digelapkan. Faktanya seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan diverifikasi oleh ahli,” jelasnya.
Setelah pemusnahan selesai, Kejaksaan menghapus seluruh jam tangan palsu itu dari daftar Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI juga menggelar BPA Fair 2026 pada 18–21 Mei 2026. Dalam acara itu, Kejaksaan melelang sejumlah aset sitaan negara, seperti mobil mewah, motor premium, tas bermerek, perhiasan, dan lukisan emas.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar