GASKAN Kawal Kasus Pencabulan Anak: Ditemukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & Berkas Cacat Formil
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: GASKAN bersama keluarga korban dan tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Majalengka untuk mengawal kasus pencabulan anak yang disertai dugaan pemalsuan tanda tangan penolakan restitusi korban.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Majalengka, (kabaristana.com) – Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Andi Muhammad Rifaldy, mendampingi Ashima Dinilah, ibu dari dua anak korban dugaan pencabulan dan pemerkosaan, dalam pertemuan di Kejaksaan Negeri Majalengka pada Juni 2026.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja lantai dua Kejaksaan Negeri Majalengka. Kepala Seksi Pidana Umum Heri J, Jaksa Penuntut Umum Citra, tim kuasa hukum korban, serta perwakilan DP3AKB Kabupaten Majalengka menghadiri agenda tersebut.
Andi menjelaskan bahwa GASKAN menindaklanjuti empat pertanyaan yang sebelumnya mereka sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan perkara itu.
Heri J memperlihatkan salinan surat penolakan restitusi atas nama Ashima Dinilah. Dokumen tersebut berkaitan dengan hak kedua anak korban sehingga menjadi perhatian dalam pertemuan itu.
Ashima Tolak Pengakuan dalam Surat Restitusi
Ashima Dinilah membantah pernah menandatangani surat penolakan restitusi. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan dokumen itu saat menghadiri pertemuan di kejaksaan.
Ashima juga menyatakan bahwa penyidik Polres Majalengka tidak pernah membahas hak restitusi selama proses penyelidikan.
“Saya tidak pernah menandatangani surat apa pun terkait penolakan restitusi. Kalau dilihat jelas, tanda tangan itu ada bekas coretan pensil sebelum ditindih dengan pulpen. Ini jelas-jelas tanda tangan saya dipalsukan,” ujar Ashima.
Tim Hukum Temukan Kejanggalan Berkas
Tim kuasa hukum korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara. Mereka meminta aparat terkait menelusuri setiap temuan secara menyeluruh.
Siti Rohayati, SH., MH., menjelaskan bahwa timnya menemukan bekas coretan pensil pada tanda tangan yang dipersoalkan. Tim hukum juga menemukan perbedaan identitas dalam salinan dakwaan.
“Kami melihat dengan jelas adanya bekas coretan pensil sebelum tulisan asli ditimpa. Selain itu, nama pelaku yang tercantum dalam salinan dakwaan juga tidak sesuai dengan identitas aslinya. Nama pelaku yang benar Yuda Nurdjati, tetapi salinan berkas mencantumkan nama yang berbeda,” kata Siti Rohayati.
Jaksa Penuntut Umum Citra memilih tidak memberikan tanggapan atas penjelasan pihak korban dan kuasa hukumnya.
Heri J meminta seluruh pihak meningkatkan kerja sama untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara. Ia juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak restitusi bagi kedua korban.
“Kami memohon kerja sama semua pihak agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami akan segera melengkapi setiap kekurangan dalam berkas, termasuk menindaklanjuti pemenuhan hak-hak hukum bagi kedua anak korban,” ujar Heri J.
GASKAN Janji Kawal Proses Hukum
Andi Muhammad Rifaldy menegaskan bahwa GASKAN akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, kasus yang melibatkan anak-anak membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kasus ini sangat krusial karena menyangkut masa depan anak-anak. Negara harus hadir melindungi mereka. Kami menemukan indikasi kelalaian dan dugaan adanya berkas yang cacat secara formil. Aparat wajib memeriksa temuan tersebut secara mendalam agar tidak ada pihak yang merugikan hak korban. Oknum yang terbukti lalai harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” tegas Andi.
Sebelumnya, GASKAN mendatangi Polres Majalengka untuk meminta klarifikasi terkait perkara tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak belum dapat ditemui.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar