Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PT Riota Disorot, Rekomendasi DPRD Kolut Soal Sengketa Lahan Ahli Waris H. Lukman Diduga Diabaikan

PT Riota Disorot, Rekomendasi DPRD Kolut Soal Sengketa Lahan Ahli Waris H. Lukman Diduga Diabaikan

  • account_circle Retanto
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (Kabaristana.com) — Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara Abdi Aditya, menyoroti tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara terkait persoalan lahan antara keluarga almarhum H. Lukman dengan PT Riota Jaya Lestari (RJL).

Abdi mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kolaka Utara yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dalam RDP yang digelar pada Senin 26 Mei 2025, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Nasir Banna, meminta persoalan lahan tersebut segera diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

Dalam RDP tersebut, Nasir Banna menyebut lahan sekitar 20 hektare yang disengketakan telah dimenangkan pihak keluarga almarhum H. Lukman berdasarkan putusan Mahkamah Agung. DPRD juga memberikan waktu empat hari kepada pihak PT RJL untuk melakukan musyawarah dengan ahli waris.

Abdi mengatakan, pihaknya juga mencermati pernyataan Humas PT Riota Jaya Lestari, Ahmad Jais, yang menyampaikan kesiapan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kami mengapresiasi sikap Komisi I DPRD Kolaka Utara yang telah memberikan atensi terhadap persoalan ini. Kami juga mencatat adanya komitmen dari Humas PT Riota Jaya Lestari untuk menyelesaikan persoalan dengan keluarga almarhum H. Lukman,” ujar Abdi Aditya.

Namun, Abdi mempertanyakan realisasi dari komitmen tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini pihak ahli waris keluarga almarhum H. Lukman diduga belum menerima realisasi hak atas tanah sebagaimana yang diharapkan, sehingga persoalan yang sebelumnya telah dibahas dalam forum DPRD tersebut masih menyisakan tanda tanya.

Perbedaan Keterangan Soal Pembayaran

Abdi juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai pembayaran atau kompensasi atas lahan tersebut.

Dalam video klarifikasi resmi pihak Humas PT RJL di Majestic pada Minggu, 26 Juli 2026, ia menyampaikan bahwa perusahaan mengklaim telah menyelesaikan tanggung jawab, termasuk ganti rugi terhadap tanaman yang berada di atas lahan.

Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, ahli waris menyatakan belum pernah menerima kompensasi dari perusahaan.

Abdi menilai perbedaan keterangan tersebut harus segera diklarifikasi secara terbuka dengan menunjukkan bukti-bukti yang dapat diverifikasi.

“Kalau PT Riota Jaya Lestari menyatakan sudah pernah membayar tanah atau memberikan kompensasi kepada keluarga almarhum H. Lukman, kami meminta agar dibuka secara terang bukti pembayarannya. Kepada siapa pembayaran dilakukan, kapan dilakukan, berapa nilainya, dan siapa yang menandatangani penerimaan pembayaran tersebut,” tegas Abdi.

Menurutnya, pernyataan bahwa perusahaan pernah melakukan pembayaran tidak boleh berhenti sebagai klaim sepihak apabila pihak yang disebut sebagai pemilik atau ahli waris justru menyatakan tidak pernah menerima pembayaran tersebut.

“Di satu sisi ada klaim bahwa pembayaran sudah pernah dilakukan, tetapi di sisi lain pihak keluarga menyatakan tidak pernah menerima. Ini yang harus diperjelas. Jangan sampai masyarakat pemilik lahan justru tidak mengetahui adanya pembayaran yang diklaim telah dilakukan,” katanya.

Rekomendasi DPRD Diduga Tidak Diindahkan

Abdi juga menyoroti tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kolaka Utara dalam persoalan tersebut.

Bahwa atas rekomendasi DPRD Kolut agar persoalan RIOTA–Ahli Waris H. Lukman diselesaikan terlebih dahulu dan agar RIOTA tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum perselisihan ini diselesaikan, hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak RIOTA.

Menurut Abdi, hal tersebut jelas merupakan bentuk pengabaian dan itikad tidak baik, serta merupakan bentuk pembangkangan terhadap suara rakyat, karena jelas Anggota DPRD merupakan representasi suara masyarakat.

“Kalau sudah ada rekomendasi DPRD agar persoalan RIOTA dengan ahli waris H. Lukman diselesaikan terlebih dahulu dan agar RIOTA tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum perselisihan ini diselesaikan, maka rekomendasi tersebut harus dihormati. Jangan sampai rekomendasi DPRD yang merupakan representasi suara masyarakat justru diabaikan,” tegas Abdi.

DPRD Diminta Kawal Sampai Tuntas

Abdi meminta Komisi I DPRD Kolaka Utara tidak berhenti pada pelaksanaan RDP dan pemberian tenggat waktu kepada perusahaan.

Menurutnya, DPRD perlu memastikan apakah hasil dan komitmen dalam RDP benar-benar telah dilaksanakan oleh PT RJL.

“Kami meminta Komisi I DPRD Kolaka Utara tetap mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada RDP. Kalau memang ada hak keluarga almarhum H. Lukman yang belum direalisasikan, maka harus segera diselesaikan,” ujar Abdi.

Ia juga meminta perusahaan menunjukkan dokumen dan bukti pembayaran apabila benar telah melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta transparansi. Kalau memang sudah dibayar, buktikan. Kalau ternyata belum dibayar kepada pihak yang benar-benar berhak, maka segera selesaikan. Itu sederhana,” tegasnya.

Abdi menambahkan, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan dokumen kepemilikan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak yang berhak, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami mengapresiasi atensi DPRD Kolaka Utara. Sekarang yang kami tunggu adalah tindakan nyata dari PT Riota Jaya Lestari. Komitmen sudah disampaikan, RDP sudah dilakukan, bahkan sudah ada tenggat waktu. Jangan sampai hak masyarakat kembali hanya menjadi janji,” ujar Abdi Aditya.

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara, kata Abdi, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi keluarga almarhum H. Lukman.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya kepastian hukum hingga tercapai penyelesaian yang adil,” tutupnya.

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara meminta PT Riota Jaya Lestari agar membuka bukti pembayaran dengan transparan, dan merealisasikan hak keluarga almarhum H. Lukman.

  • Penulis: Retanto
  • Editor: Wilda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api dalam peristiwa korsleting listrik Ciracas yang membakar lima kontrakan di Jakarta Timur.

    Dugaan Korsleting Listrik Picu Kebakaran Lima Kontrakan di Ciracas

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 151
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) — Dugaan korsleting listrik memicu kebakaran lima rumah kontrakan di Jalan Asmin RT 02/RW 03, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat siang. Kebakaran tersebut memengaruhi 19 warga dari lima kepala keluarga dengan kerugian sekitar Rp100 juta. Api muncul dari salah satu unit kontrakan lalu cepat menjalar ke bangunan lain di kawasan padat […]

  • sultan hb ix uang untuk rakyat yogyakarta

    Tak Tega Rakyat Terpuruk, Raja Jawa Salurkan Dana Pribadi Setara Rp20 Miliar

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 224
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Sultan HB IX uang menjadi penyangga hidup ribuan warga Yogyakarta pada 1947. Saat perang dan agresi militer memiskinkan rakyat, Sultan Hamengkubuwana IX memilih menguras dana pribadinya demi mencegah krisis sosial yang lebih luas. Situasi itu muncul ketika Belanda melancarkan Agresi Militer untuk merebut kembali Indonesia. Aktivitas ekonomi berhenti total. Pegawai negeri kehilangan […]

  • penembakan di Nigeria di Kota Jos lokasi kejadian bar

    Penembakan di Bar Jos Picu Aksi Balasan Brutal, 27 Orang Tewas

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) || Penembakan di Nigeria kembali memicu tragedi berdarah di Kota Jos, Negara Bagian Plateau, Minggu (30/3/2026). Serangan di sebuah bar berubah menjadi rangkaian kekerasan yang menewaskan sedikitnya 27 orang dan memperburuk situasi keamanan di wilayah tersebut. Serangan di Bar Tewaskan Belasan Orang Peristiwa bermula di kawasan Anguwan Rukuba, Distrik Jos Utara. Sekelompok pria […]

  • Pemuda ASEAN Guangxi AI mengikuti kunjungan dan berdiskusi dalam program pertukaran di Guangxi, China.

    Pemuda ASEAN Pelajari Inovasi AI dan Pendidikan Vokasi di Guangxi, China

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakata, (Kabaristana.com) – Pemuda ASEAN Guangxi AI menjadi simbol semakin eratnya kerja sama antara China dan negara-negara ASEAN melalui program pertukaran yang berlangsung di Daerah Otonom Etnis Zhuang Guangxi pada 23–25 Juni 2026. Lebih dari 20 delegasi muda dari Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan Kamboja mengikuti kunjungan ke pusat inovasi, kawasan industri, pelabuhan modern, serta […]

  • anggaran makan bergizi hasil efisiensi anggaran pemerintah

    Prabowo: Anggaran MBG dari Efisiensi, Jika Tak Dihemat Berpotensi Bocor oleh Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 266
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa anggaran makan bergizi gratis berasal dari hasil efisiensi belanja negara. Ia menyampaikan hal tersebut saat meresmikan dan melakukan peletakan batu pertama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri serta meresmikan gudang ketahanan pangan di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Prabowo merespons kritik yang menilai program Makan Bergizi Gratis […]

  • PP Tunas perlindungan anak – Wabup Tangerang saat memberikan sambutan resmi

    PP Tunas Berlaku, Wabup Tangerang Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Tangerang, (Kabaristana.com) || Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda di ruang digital. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas menjadi langkah strategis. Selain itu, aturan ini memberi dasar kuat untuk pengawasan penggunaan teknologi pada anak. “PP Tunas memperkuat perlindungan anak di era digital,” ujar […]

expand_less