PT Riota Disorot, Rekomendasi DPRD Kolut Soal Sengketa Lahan Ahli Waris H. Lukman Diduga Diabaikan
- account_circle Retanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) — Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara Abdi Aditya, menyoroti tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara terkait persoalan lahan antara keluarga almarhum H. Lukman dengan PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Abdi mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kolaka Utara yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dalam RDP yang digelar pada Senin 26 Mei 2025, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Nasir Banna, meminta persoalan lahan tersebut segera diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Dalam RDP tersebut, Nasir Banna menyebut lahan sekitar 20 hektare yang disengketakan telah dimenangkan pihak keluarga almarhum H. Lukman berdasarkan putusan Mahkamah Agung. DPRD juga memberikan waktu empat hari kepada pihak PT RJL untuk melakukan musyawarah dengan ahli waris.
Abdi mengatakan, pihaknya juga mencermati pernyataan Humas PT Riota Jaya Lestari, Ahmad Jais, yang menyampaikan kesiapan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami mengapresiasi sikap Komisi I DPRD Kolaka Utara yang telah memberikan atensi terhadap persoalan ini. Kami juga mencatat adanya komitmen dari Humas PT Riota Jaya Lestari untuk menyelesaikan persoalan dengan keluarga almarhum H. Lukman,” ujar Abdi Aditya.
Namun, Abdi mempertanyakan realisasi dari komitmen tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini pihak ahli waris keluarga almarhum H. Lukman diduga belum menerima realisasi hak atas tanah sebagaimana yang diharapkan, sehingga persoalan yang sebelumnya telah dibahas dalam forum DPRD tersebut masih menyisakan tanda tanya.
Perbedaan Keterangan Soal Pembayaran
Abdi juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai pembayaran atau kompensasi atas lahan tersebut.
Dalam video klarifikasi resmi pihak Humas PT RJL di Majestic pada Minggu, 26 Juli 2026, ia menyampaikan bahwa perusahaan mengklaim telah menyelesaikan tanggung jawab, termasuk ganti rugi terhadap tanaman yang berada di atas lahan.
Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, ahli waris menyatakan belum pernah menerima kompensasi dari perusahaan.
Abdi menilai perbedaan keterangan tersebut harus segera diklarifikasi secara terbuka dengan menunjukkan bukti-bukti yang dapat diverifikasi.
“Kalau PT Riota Jaya Lestari menyatakan sudah pernah membayar tanah atau memberikan kompensasi kepada keluarga almarhum H. Lukman, kami meminta agar dibuka secara terang bukti pembayarannya. Kepada siapa pembayaran dilakukan, kapan dilakukan, berapa nilainya, dan siapa yang menandatangani penerimaan pembayaran tersebut,” tegas Abdi.
Menurutnya, pernyataan bahwa perusahaan pernah melakukan pembayaran tidak boleh berhenti sebagai klaim sepihak apabila pihak yang disebut sebagai pemilik atau ahli waris justru menyatakan tidak pernah menerima pembayaran tersebut.
“Di satu sisi ada klaim bahwa pembayaran sudah pernah dilakukan, tetapi di sisi lain pihak keluarga menyatakan tidak pernah menerima. Ini yang harus diperjelas. Jangan sampai masyarakat pemilik lahan justru tidak mengetahui adanya pembayaran yang diklaim telah dilakukan,” katanya.
Rekomendasi DPRD Diduga Tidak Diindahkan
Abdi juga menyoroti tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kolaka Utara dalam persoalan tersebut.
Bahwa atas rekomendasi DPRD Kolut agar persoalan RIOTA–Ahli Waris H. Lukman diselesaikan terlebih dahulu dan agar RIOTA tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum perselisihan ini diselesaikan, hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak RIOTA.
Menurut Abdi, hal tersebut jelas merupakan bentuk pengabaian dan itikad tidak baik, serta merupakan bentuk pembangkangan terhadap suara rakyat, karena jelas Anggota DPRD merupakan representasi suara masyarakat.
“Kalau sudah ada rekomendasi DPRD agar persoalan RIOTA dengan ahli waris H. Lukman diselesaikan terlebih dahulu dan agar RIOTA tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum perselisihan ini diselesaikan, maka rekomendasi tersebut harus dihormati. Jangan sampai rekomendasi DPRD yang merupakan representasi suara masyarakat justru diabaikan,” tegas Abdi.
DPRD Diminta Kawal Sampai Tuntas
Abdi meminta Komisi I DPRD Kolaka Utara tidak berhenti pada pelaksanaan RDP dan pemberian tenggat waktu kepada perusahaan.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan apakah hasil dan komitmen dalam RDP benar-benar telah dilaksanakan oleh PT RJL.
“Kami meminta Komisi I DPRD Kolaka Utara tetap mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada RDP. Kalau memang ada hak keluarga almarhum H. Lukman yang belum direalisasikan, maka harus segera diselesaikan,” ujar Abdi.
Ia juga meminta perusahaan menunjukkan dokumen dan bukti pembayaran apabila benar telah melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta transparansi. Kalau memang sudah dibayar, buktikan. Kalau ternyata belum dibayar kepada pihak yang benar-benar berhak, maka segera selesaikan. Itu sederhana,” tegasnya.
Abdi menambahkan, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan dokumen kepemilikan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak yang berhak, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami mengapresiasi atensi DPRD Kolaka Utara. Sekarang yang kami tunggu adalah tindakan nyata dari PT Riota Jaya Lestari. Komitmen sudah disampaikan, RDP sudah dilakukan, bahkan sudah ada tenggat waktu. Jangan sampai hak masyarakat kembali hanya menjadi janji,” ujar Abdi Aditya.
Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara, kata Abdi, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi keluarga almarhum H. Lukman.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya kepastian hukum hingga tercapai penyelesaian yang adil,” tutupnya.
Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara meminta PT Riota Jaya Lestari agar membuka bukti pembayaran dengan transparan, dan merealisasikan hak keluarga almarhum H. Lukman.
- Penulis: Retanto
- Editor: Wilda



Saat ini belum ada komentar