KPK ungkap penggeledahan Kanwil Pajak Surakarta dan empat daerah lain
- account_circle Rahman
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta,/Dok_Itimewa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta pada 11–12 Agustus 2026. Penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
KPK melakukan penggeledahan tersebut untuk mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Menurut dia, seluruh barang bukti itu berkaitan dengan penyidikan perkara.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
KPK Temukan Emas 1,3 Kilogram di Malang
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK menemukan logam mulia berupa emas seberat 1,3 kilogram. Penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp100 juta.
KPK menemukan kedua barang tersebut ketika penyidik menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa dan menganalisis seluruh barang yang mereka temukan selama penggeledahan. KPK juga akan menelusuri keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang mereka tangani.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
KPK mengaitkan perkara tersebut dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 karena mencatat status lebih bayar. Setelah memeriksa pengajuan tersebut, KPP menghitung nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar.
Namun, pemeriksaan KPP juga menemukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Karena itu, nilai restitusi yang perusahaan ajukan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp1,5 Miliar
Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, KPK menduga para tersangka meminta uang apresiasi. Dari pengurusan itu, para tersangka kemudian menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
Selanjutnya, para tersangka membagi uang tersebut sesuai dengan jatah masing-masing.
Kini, KPK memperluas penyidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi di Jawa dan sekitarnya. Selain itu, penyidik mengumpulkan dokumen, data elektronik, emas, dan uang tunai untuk memperkuat pembuktian perkara.
KPK selanjutnya akan menganalisis seluruh barang bukti tersebut. Penyidik juga akan menelusuri aliran uang serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara dugaan korupsi restitusi PPN tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Redaksi
- Sumber: Laporan Redaksi



Saat ini belum ada komentar