JAKARTA, (Kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Penyidik KPK menemukan uang sekitar Rp610 juta yang rencananya akan digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Syamsul menyiapkan pembagian THR dengan nominal berbeda.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Penyidik KPK juga menemukan uang tersebut di dalam enam tas hadiah berwarna putih.
“Ada enam goodie bag berisi uang,” ujar Asep.
OTT di Cilacap
Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 di Kabupaten Cilacap. Dalam operasi itu, tim penyidik menangkap Syamsul bersama 26 orang lainnya.
Tim KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari lokasi operasi. OTT tersebut menjadi operasi kesembilan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadan.
KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka pada 14 Maret 2026.
Penyidik menduga keduanya meminta sejumlah uang dari pihak tertentu yang berkaitan dengan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.
Target Dana Rp750 Juta
Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan bahwa Syamsul menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta.
Ia berencana memakai sekitar Rp515 juta untuk membagikan THR kepada Forkopimda Kabupaten Cilacap. Ia juga merencanakan penggunaan sisa dana untuk kepentingan pribadi.
Namun tim KPK lebih dulu menangkap para pihak yang terlibat sebelum target tersebut tercapai. Penyidik akhirnya mengamankan uang sekitar Rp610 juta dalam operasi tersebut.
KPK kini terus menelusuri aliran dana serta memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Saat ini belum ada komentar